Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Apartemen Cisauk Jadi Lokasi Pabrik Sabu, Pendapatan Pelaku Capai Rp 1 M dalam Setengah Tahun

60
×

Apartemen Cisauk Jadi Lokasi Pabrik Sabu, Pendapatan Pelaku Capai Rp 1 M dalam Setengah Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang – ( AmperaNews.com ) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan pabrik sabu yang berada di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang belum setahun beroperasi. Mereka baru beroperasi selama 6 bulan dan sudah meraup hampir Rp 1 miliar.
“Kegiatan dari jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan. (Keuntungan) hampir Rp 1 miliar lebih,” kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).

Pabrik ini terbongkar atas kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah informasi yang menyebutkan adanya pabrik narkotika di apartemen tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai.

Example 300x600

Pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, tum gabungan menggerebek di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu.

Dalam penggerebekan ini, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, serta beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.

“Kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” imbuhnya.2 Tersangka Dijerat
Operasi gabungan ini berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni IM dan DF. IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, dan DF selaku marketing yang memasarkan sabu produksi mereka.

Kedua tersangka diproses di BNN. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” imbuhnya.

Komjen Suyudi menambahkan, operasi ini menunjukkan komitmen kuat BNN dalam perang memberantas narkoba. Suyudi menegaskan pihaknya tidak akan mentolelir segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“BNN berkomitmen penuh untuk perang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat kejahatan narkotika kini semakin kompleks dengan modus produksi tersembunyi di kawasan permukiman,” pungkasnya.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *