Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Angkut Solar Ilegal Diduga Milik Mafia BBM Oknum TNI Inisial JS Kapal Tongkat Bebas Beroprasi di pantai Selaki Panjang

18
×

Angkut Solar Ilegal Diduga Milik Mafia BBM Oknum TNI Inisial JS Kapal Tongkat Bebas Beroprasi di pantai Selaki Panjang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Bandar Lampung,(www.Ampera-News.com)-

Example 300x600

Profesionalitas petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang patut dipertanyakan, karena membiarkan adanya kapal jenis tongkang pengangkutan BBM ilegal bebas berlayar tanpa kantongi ijin di pantai selaki panjang .

Maraknya peredaran BBM ilegal jenis solar di wilayah perairan Selaki Panjang disinyalir melibatkan oknum – Oknum Petugas KSOP dan Aparat Penegak Hukum ini mempengaruhi Profesionalitas pengawasan dalam penyalagunaan bisnis BBM ilegal terkesan cenderung tebang pilih ,dimana masyarakat kecil ditindak tegas ,tetapi jaringan mafia besar di biarkan begitu saja bebas beroprasi.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Ampera-News.kapal tongkang tersebut diduga memuat BBM ilegal jenis solar dari salah – satu gudang penimbunan BBM ilegal yang berada di jalan Tarahan tidak jauh dari Pertamina Panjang yang diduga milik seorang oknum TNI inisial JS bersama warga sipil inisial H.
“infonya mas kapal tongkang itu memuat BBM solar ilegal dari gudang yang ada di Tarahan Deket pelabuhan panjang Pertamina yang saya ketahui gudang nya itu milik oknum TNI inisial JS dinas nya di Tulang Bawang dan warga sipil inisial H. ucap sumber inisial RS (5/1/2026)
“Perairan Pantai Selaki Panjang begitu mudahnya kapal – kapal pengangkut BBM ilegal berlayar bebas . Padahal, BBM solar yang dimuat termasuk ilegal tidak mengantongi ijin .
Padahal, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik wajib bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Bila terbukti adanya pembiaran, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan belum adanya keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

“Tim”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *