Tangerang – (AmperaNews.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Banten mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak PBB-P2 karena ada diskon sebesar 20 persen hingga bulan Agustus 2025.
“Masih ada tujuh hari lagi mulai sekarang hingga 31 Agustus 2025 untuk membayar pajak PBB-P2. Bulan ini spesial karena ada diskon sebesar 20 persen yang diberikan Pemkot Tangerang kepada masyarakat,” kata Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Senin.
Wali Kota Sachrudin mengatakan diskon sebesar 20 persen juga berlaku untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban warga karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Hanya bayar sebesar 80 persen dari nilai pajak. Manfaatkan diskon yang ada selama bulan kemerdekaan ini,” katanya.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan diskon 20 persen untuk pajak tahun 1990-2014. Lalu bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990 – 2024 dan diskon 20 persen untuk BPHTB program pemerintah pada Prona, PTSL dan PTKL.
Ia menjelaskan program diskon ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot Tangerang pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
“Dengan memanfaatkan diskon ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan pembayaran, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Tangerang.
Untuk kemudahan pembayaran, Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pembayaran pajak secara daring dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Adapun kanal pembayaran pajak secara daring dapat diproses melalui Tokopedia, Ovo, Livin, LinkAja, Shopee, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, BliBli, Bukalapak hingga aplikasi “Tangerang LIVE.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengimbau para wajib pajak sebagai objek pajak untuk sama-sama bekerja sama dalam urusan pembayaran retribusi hingga pendapatan pajak di awal tahun.
“Silakan, nikmati diskon yang diberikan Pemkot Tangerang baik itu di gerai ‘offline’ ataupun pembayaran online,” kata Maryono.
Bapenda Kota Tangerang menargetkan penerimaan pajak pada 2025 secara keseluruhan untuk PBB-P2 yakni Rp610 miliar dan BPHTB sebesar Rp650 miliar.