AMPERANEWS.COM – Sebuah video memperlihatkan momen panas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksa artis Nikita Mirzani mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Nikita Mirzani saat ini masih menjalani kasus persidangan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun dokter kecantikan Reza Gladys adalah pelapor dalam kasus yang menjerat Nikita.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini kembali membuat heboh setelah terlihat bersitegang dengan jaksa.
Di mana saat itu, Nikita menolak dipakaikan rompi tahanan dan mengamuk.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan atas hal itu.
Menurut Fahmi, sumber kekesalah Nikita berasal dari permintaannya yang tidak dikabulkan oleh hakim, dia ingin majelis hakim memutar rekaman audio yang menurutnya penting dan relevan untuk perkara yang tengah berjalan.
Rekaman tersebut berisi percakapan antara JPU dan perempuan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Ahmad Yani itu.
“Jadi itu ada problem di saat Nikita Mirzani mempersoalkan tentang rekaman dia yang ingin diputar,” terang Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Rabu (6/8/2025).
“Nah, sehingga karena itu tidak terpenuhi sehingga dia mengajukan protes.”
“‘Saya tidak mau diperlakukan seperti ini. Tolong rekaman saya diputar’.”
“Nah, itu kan menjadi problem karena sidang sudah selesai, tidak mungkin bisa diputar,” lanjutnya.
Menurut Fahmi, sikap jaksa tersebut berlebihan, mengingat Nikita Mirzani bukan tahanan teroris.
“Nah, itu persoalan soal SOP ini sebetulnya enggak ada aturan yang seperti apa.”
“Bagi saya itu berlebihan, kenapa sebetulnya ini kan bukan tahanan teroris bukan apa. Ini kan tahanan tindak pidananya juga enggak jelas apa ini yang dipersoalkan,” paparnya.
Bahkan, Fahmi Bachmid pun tampak geram dan meminta jaksa untuk memperlakukan ibu tiga anak itu dengan sopan.
“Makanya saya bilang waktu saya selesai salat saya bilang sama jaksa anda yang sopan. Perlakukan manusia ini sebagai manusia,” kata Fahmi.
(*)


















