Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

75 Ribu Buruh Bakal Kepung Istana! Outsourcing dan PHK Massal Jadi Pemicu!

77
×

75 Ribu Buruh Bakal Kepung Istana! Outsourcing dan PHK Massal Jadi Pemicu!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMPERANEWS.COM – Gelombang aksi protes buruh kembali menggema. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP) tengah mempersiapkan aksi nasional besar-besaran yang akan digelar serentak di 38 provinsi pada 15—25 Agustus 2025.

Aksi ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 75 ribu buruh dari berbagai sektor yang akan turun ke jalan menuntut perubahan konkret atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Example 300x600

Pusat aksi akan difokuskan di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI. Sementara itu, para buruh di daerah-daerah akan mendatangi kantor gubernur masing-masing.

Gerakan ini dipimpin langsung oleh KSPI dan KSP yang menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang selama ini dirasakan para pekerja, terutama terkait maraknya praktik outsourcing yang merugikan buruh.

Sistem outsourcing menjadi salah satu isu krusial yang disorot tajam dalam aksi ini. Outsourcing merujuk pada praktik alih daya tenaga kerja.

Perusahaan mempekerjakan pekerja melalui pihak ketiga atau vendor, bukan merekrut mereka sebagai karyawan tetap.

Dalam praktiknya, sistem ini kerap dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban terhadap hak-hak buruh, mulai dari jaminan keamanan kerja hingga kesejahteraan jangka panjang.

Buruh menganggap outsourcing merupakan bentuk eksploitasi yang dilegalkan. Pekerja outsourcing sering kali hanya mendapatkan kontrak kerja jangka pendek tanpa jaminan status karyawan tetap di perusahaan induk. Hal ii membuat pekerja rentan terkena PHK kapan saja.

Tak hanya itu, upah yang diterima pun umumnya jauh lebih rendah dibandingkan karyawan tetap. Hak dan fasilitas pekerja, seperti tunjangan, THR, JHT, dan asuransi kesehatan yang minim, bahkan tidak ada sama sekali.

Lebih parahnya lagi, banyak perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menerapkan outsourcing di bidang pekerjaan inti.

Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) menyebutkan bahwa outsourcing seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan penunjang, seperti cleaning service atau keamanan.

Hal inilah yang membuat buruh semakin geram karena perusahaan dinilai dengan sengaja mengabaikan ketentuan hukum demi meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menekan biaya tenaga kerja.

Melihat kondisi tersebut, buruh menuntut agar pemerintah segera menghapus sistem outsourcing, khususnya untuk pekerjaan inti yang seharusnya menjadi bagian dari karyawan tetap perusahaan.

Mereka juga mendesak agar pekerja outsourcing yang telah mengabdi bertahun-tahun diangkat menjadi karyawan tetap dan menuntut penegakan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti menyalahgunakan sistem alih daya ini.

Aksi yang akan digelar pada Agustus 2025 ini bukan hanya sekadar bentuk protes. Namun, juga menjadi momentum konsolidasi kekuatan buruh di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya yang semakin tergerus oleh kebijakan perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah.

Para buruh menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya untuk kesejahteraan individu, tetapi juga demi menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *