JAKARTA – ( AmperaNews.com ) – Sebanyak lebih dari 140 ribu rekening perbankan yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kondisi dormant.
Jumlah dananya tidak sedikit, mencapai Rp 428,6 miliar, dan sebagian besar belum diperbarui datanya oleh pemilik sah. Rekening dormant, menurut PPATK, semakin marak digunakan sebagai sarana kejahatan keuangan. “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” ujar PPATK dalam pernyataan resmi, Selasa (29/7/2025).
PPATK mengungkapkan, selama lima tahun terakhir, pihaknya menemukan praktik jual beli rekening, penggunaan nama orang lain (nominee), hingga peretasan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Kasus tersebut tidak hanya merugikan pemilik rekening, tetapi juga membahayakan integritas sistem keuangan nasional. Langkah penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan pada 15 Mei 2025 berdasarkan data dari perbankan per Februari 2025. Tindakan ini bertujuan untuk mendorong verifikasi ulang oleh bank dan pemilik rekening.
28.000 Rekening Terindikasi Judi Online hingga Dana Bansos Tak Terpakai Dari analisis yang dilakukan sejak 2020, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Sebanyak 150.000 di antaranya terindikasi merupakan rekening nominee hasil pembelian ilegal atau peretasan. Bahkan, lebih dari 28.000 rekening diduga terkait praktik judi online, sementara sekitar 50 ribu lainnya tidak memiliki aktivitas sebelum dialiri dana ilegal. PPATK juga menyoroti penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial. Sebanyak 10 juta rekening penerima bansos tidak aktif lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa distribusi bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran.
2.000 Rekening Instansi Pemerintah Ikut Nganggur Tak hanya milik individu, rekening milik lembaga pemerintah pun ditemukan dalam kondisi dormant. PPATK mencatat lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tak aktif, dengan total dana sekitar Rp 500 miliar. Padahal, secara fungsional rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merugikan negara dan memperbesar risiko penyimpangan anggaran.
Seruan PPATK kepada Nasabah Bank: Waspada dan Aktif Untuk memulihkan rekening dormant, PPATK meminta perbankan segera melakukan verifikasi data nasabah dan mendorong pemilik rekening melakukan pengkinian data. Tindakan ini menjadi bagian dari kewajiban implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).
PPATK menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak masyarakat menjadi prioritas. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera merespons jika menerima notifikasi bahwa rekeningnya masuk kategori dormant. “Langkah ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK serta mendukung Asta Cita Pemerintah,” tulis lembaga itu. PPATK berharap kolaborasi antara perbankan dan pemilik rekening bisa mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.


















