AMPERANEWS.COM – Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada Mei 2025.Wanita 55 tahun itu ditahan sejak Senin (28/7/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Total kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Heni Mulyani, ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Heni pernah menjadi dosen sebuah universitas negeri di Bandung, Jawa Barat kemudian menjabat Kades Cikujang periode 2019-2027.
Desa Cikujang merupakan bagian Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi dengan 9.793 penduduk.
Desa ini memiliki perkampungan yang cukup padat dengan aktivitas pertanian dan perkebunan sebagai mata pencaharian utama.
Berikut tiga fakta Heni Mulyani terlibat korupsi dana desa:
1.Korupsi Rp500 Juta
Heni diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 500 juta selama masa jabatannya.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun, hasil penyelidikan menyebutkan dana itu dialokasikan untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja kebutuhan mewah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menyatakan Heni juga menyelewengkan pendapatan asli desa.
“(Penyelewengan) Dana desa, sewa sawah (pakaya) yang harusnya masuk ke PAD (pendapatan asli desa) dan banyak item (modus, pencucian uang) lain,” bebernya, Selasa (29/7/2025), dikutip dari AmperaNews.com
2. Jual Bangunan Posyandu
Agus Yuliana menambahkan Heni menjual aset desa seperti bangunan Posyandu yang mangkrak sejak 2022.
“Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa, oleh bu kades dibangun Posyandu dengan menggunakan anggaran dana desa,” terangnya.
Saat diperiksa, Heni membuat kesaksian bangunan Posyandu yang telah dijual diganti sebidang tanah.
Bangunan Posyandu telah dihuni satu keluarga layaknya rumah.”Bu kades merasa tanah tersebut miliknya (awal wakaf), walau bangunan (dibangun) memakai dana desa, oleh bu kades dijual senilai Rp 45 juta kepada D,” tukasnya.
3. Tersenyum saat Ditahan
Heni diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025) dan dititipkan ke rumah tahanan wanita di Bandung selama 20 hari.
Saat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Heni terlihat tersenyum.
“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau,” jelasnya.
Akibat perbuatannya Heni dapat dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara. Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung,” pungkasnya.