Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kementrans siap membentuk badan usaha milik transmigran

46
×

Kementrans siap membentuk badan usaha milik transmigran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Denpasar, Bali (AmperaNews.com) – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) siap membentuk Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT), yaitu entitas ekonomi berbasis rakyat, dengan tanah sebagai aset utama dan transmigran sebagai pemilik saham mayoritas.

Dengan hadirnya BUMT, Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman mengatakan bahwa transmigran tidak hanya akan menjadi pekerja, namun akan menjadi pemilik dan bermitra secara setara dengan swasta, serta memiliki akses atas nilai tambah dari hulu ke hilir.

Example 300x600

“Transmigrasi sekali lagi harus menjadi jembatan strategis antara kekuatan modal dan kebutuhan rakyat, antara pertumbuhan dan pemerataan, antara kepemilikan lahan dan produktivitas berkelanjutan,” ujar Mentrans dalam konferensi pers di sela Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional, di Bali Convention Center, Denpasar, Bali, Senin.

Ia memastikan pembentukan BUMT akan dinaungi oleh payung hukum yang kuat, dan memberikan perlindungan serta keuntungan bagi para transmigran.

“Nanti regulasinya akan kami lakukan, aturan-aturannya akan kami jalankan dan akan kami buat agar betul-betul ada payung hukumnya Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT),” ujar Mentrans pula.

Secara ilustrasi, ia menjelaskan tanah-tanah yang dimiliki oleh transmigran tidak akan lagi lahan usahanya diberikan secara pribadi ke individu per individu, nanti akan dijadikan kepemilikan bersama.

Adapun, yang diberikan secara pribadi individu ke individu hanya rumah tinggalnya atau lahan untuk dibangunkan rumah tinggalnya.

“Misalkan, contoh ada satu wilayah dimana dunia usaha membutuhkan 10 ribu hektare tanah, yang 10 ribu hektare itu nanti akan dijadikan kepemilikan bersama menjadi aset Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT),” ujar Iftitah.

Dengan demikian, katanya lagi, para transmigran tidak akan lagi mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan usaha, namun hanya mendapatkan saham-saham.

“Yang menggerakkan nanti itu adalah para transmigran patriot, SDM-SDM unggul, lulusan S2 dan S3 dari universitas terbaik di Indonesia,” katanya lagi.

Sementara itu, ujarnya pula, supervisi dan pengawas dari Dewan Komisaris nanti akan berasal dari pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Transmigrasi untuk manajemennya.

“Kami terus berpikir berencana bagaimana sedetail mungkin dan sevisibel mungkin, bahkan saya challenge kepada staf dan tim perancang kalau bisa komisaris itu tidak perlu diberi gaji atau Rp0 rupiah, karena dijabat secara ex officio. Nanti misalkan ada bonus, baru boleh bagi- bagi hasil,” ujar Iftitah pula.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *