Palembang – ( AmperaNews.com ) – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, MM, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan dan transparan, khususnya dalam pembagian Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Ogan Komering.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian PI 10% Migas, Kamis pagi (24/7/2025), di Ruang Rapat Gubernur Sumsel.
Penandatanganan dilakukan bersama Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Bupati Muara Enim H. Edison, SH., M.Hum.
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menekankan bahwa PI 10% adalah bentuk nyata keadilan ekonomi bagi daerah penghasil migas dan harus diberikan dengan prinsip proporsional, akuntabel, serta berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“PI 10% bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah harapan masyarakat untuk ikut merasakan hasil dari kekayaan alam di daerahnya,” tegasnya.
Kesepakatan ini berdasarkan ketentuan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 5 Ayat 3, yang memberikan wewenang kepada gubernur untuk menetapkan komposisi pembagian PI bersama kepala daerah di wilayah kerja migas.
Herman Deru mengungkapkan, proses serupa sebelumnya sempat mengalami perdebatan antardaerah. Namun kali ini, kesepakatan dicapai dengan cepat, menunjukkan kematangan dalam pengambilan keputusan. “Jangan ada tarik ulur lagi. Jika tertunda, masyarakat yang dirugikan. Kita harus profesional dan berpikir untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Gubernur juga meminta agar setiap kepala daerah menunjuk SDM terbaik untuk mengelola PI 10% melalui BUMD masing-masing, dengan penugasan berbasis kompetensi dan integritas.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan profesional dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“BUMD harus dijalankan oleh orang-orang yang paham teknis dan bisnis migas. Jika dikelola tepat, ini jadi sumber PAD yang luar biasa,” tambahnya.
Herman Deru berharap bahwa manfaat ekonomi dari kerja sama ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat paling lambat pada akhir tahun 2025.
“Kita tunjukkan bahwa Sumsel bisa jadi contoh dalam pengelolaan migas berkeadilan dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa dasar hukum pembagian ini merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM 01/2025. Salah satu syarat utama pelaksanaan PI adalah pembentukan anak perusahaan gabungan dari tiga BUMD. BUMD yang terlibat adalah:
- PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) – Pemprov Sumsel
- Perumda Baturaja Multi Gemilang – OKU
- PD Serasan Sekundang – Muara Enim
Adapun komposisi final pembagian PI 10% adalah sebagai berikut:
- PT SEG: 50%
- Perumda Baturaja Multi Gemilang: 45%
- PD Serasan Sekundang: 5% (naik dari sebelumnya 4,02%)
Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Anggota DPD RI, dr. Ratu Tenny Leriva HD, serta para Direktur Utama ketiga BUMD terkait, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, SE., SH., M.Si., CMSP.


















