Palembang – (AmperaNews.com) – Polres Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan mengedarkan larangan membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo di Banyuasin, Kamis, mengatakan bahwa saat ini merupakan waspada kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Oleh karena itu warga dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kemudian apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat.
Kemudian tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.
Ia menambahkan hal itu berdasarkan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan membentuk tim terdiri atas TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, Kelompok Tani Peduli Api dan Relawan Siaga Bencana serta unsur masyarakat untuk operasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2025 ini.
“Kami mengkoordinasikan tim tersebut untuk meningkatkan konektivitas kesiapsiagaan menghadapi bencana akibat kebakaran hutan, kebun dan lahan tahun 2025 ini,” kata Bupati Banyuasin, Askolani.
Ia menerangkan, berdasarkan data yang di rilis oleh Kementerian Kehutanan pada Tahun 2023 di Kabupaten Banyuasin terdapat 27.025,95 hektare luas lahan yang terbakar dan pada tahun 2024 terjadi penurunan menjadi 2.891,30 Ha luas lahan terbakar.
Keberhasilan pengendalian Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 yang lalu, merupakan prestasi yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, tentunya itu berkat kolaborasi tim tersebut.
“Dan pada tahun 2025 ini kami mengharapkan kembali kerja sama dan kekompakan dalam penanggulangan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Kabupaten Banyuasin kepada semua pihak sehingga dapat mewujudkan Zero Hotspot maupun Zero Firespot,” ujarnya.


















