Bengkulu – ( AmperaNews.com ) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus mendalami kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu yang melibatkan tiga pengusaha di Jakarta, dalam perkara TPPU dan TPK. Baru-baru ini, Kejati Bengkulu melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik para tersangka.
Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan, penyitaan aset ini merupakan milik PT Tigadi Lestari. Dalam mendalami perkara, pihaknya selanjutnya melakukan penyitaan aset milik PT tersebut.
“Penyitaan tersebut berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bengkulu dan Surat Penyitaan Kajati Bengkulu,” kata Wenharnol, Jumat (18/7/2025).
Wenharnol menjelaskan, penyitaan tersebut berdasarkan surat penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 serta penetapan pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025PN Bgl tanggal 15 Juli 2025.
“Ada 22 bidang tanah yang disita. Tanah dan bangunan tersebut ada indikasi TPPU namun masih didalami,” jelas Wenharnol.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan tiga orang tersangka tersebut yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dalam kasus TPPU.
Tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga.
Dalam perkara, kejati juga sudah melakukan tracing aset milik tiga tersangka yang berada di Palembang sudah disita, sementara beberapa masih dilakukan pendataan. Selanjutnya usai ditetapkan tersangka dan diperiksa, ketiga tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan kembali oleh penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu.