Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Jaksa Geram! Vonis ASN Cabuli Anak Dinilai Tak Adil, Langsung Ajukan Banding

19
×

Jaksa Geram! Vonis ASN Cabuli Anak Dinilai Tak Adil, Langsung Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jambi – (AmperaNews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto pada Selasa (8/7/2025) bertempat di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (3/7/2025) lalu majelis hakim menjatuhkan Putusan selama 2 (dua) tahun penjara denda Rp 15 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan Sebagaimana Dakwaan kedua Pasal 6 huruf a Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Example 300x600

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidair 1 (satu) kurungan sebagaimana Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, pengajuan banding tersebut Dasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP karena putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dan perbedaan penerapan pasal.

Diketahui, dalam proses persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Yanto menggunakan Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 6 huruf a Undang Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kejati Jambi menilai bahwa vonis dua tahun penjara tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur.

Upaya banding ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan yang berpihak pada perlindungan anak.

Kejaksaan menyatakan upaya banding adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah, sebagai bentuk evaluasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.(min)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *