( AmperaNews.com) -Muncul tuntutan agar syarat menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dirombak. Tuntutan ini muncul seiring perubahan model pemilihan umum (pemilu) melalui Putusan Perkara Uji Materiil UU 7/2017 tentang Pemilu Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro menjelaskan, putusan MK 135/2024 yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan lokal memunculkan pro-kontra serta kritik terhadap MK sebagai lembaga peradilan.
“Keputusan MK ini menjadi arena kita untuk sama-sama memahami dan memberikan respons terkait ketatanegaraan, pemerintahan, dan dampak-dampak yang lain,” ujar Prof Siti Zuhro dalam diskusi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri secara daring, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurutnya, putusan MK tersebut bisa menjadi pembelajaran penting bagi MK dalam menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
“Karena kalau mengatasi atau memberikan solusi dalam amar putusan harus komprehensif. Tidak hanya hukum ketatanegaraan saja, tapi juga harus dari pemerintahan dan politik yang memahami betul, apalagi hakim sudah disumpah,” tuturnya.
Oleh karena itu, dosen magister politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu memandang perlu adanya perombakan syarat menjadi hakim MK, yakni tidak hanya berfokus pada latar belakang keilmuan hukum tata negara saja.
“Saya mengusulkan dari sembilan (hakim yang menjabat), minimal dua di antaranya berlatar belakang (ilmu) pemerintahan dan juga politik,” demikian sosok yang akrab disapa Prof Wiwiek.