Palembang- ( AmperaNews.com) – Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus TNI tembak polisi di Way Kanan, Lampung, Senin (30/6/2025).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang kali ini, Kopda Bazarsah kembali menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Dengan tangan diborgol, Kopda Bazarsah terlihat mengenakan baju tahanan militer.
Kopda Bazarsah mendapat pengawalan ketat dari polisi militer.
Hadir pula Peltu Yun Heri Lubis, oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus perjudian.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Ia didampingi hakim anggota yakni Mayor CHK (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Sejauh ini, sudah dihadirkan 31 saksi dalam sidang, mulai dari masyarakat sipil, kerabat terdakwa, serta anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
LPSK Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi berinisial N.
N adalah salah satu saksi kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan.
N merupakan warga sipil yang menyaksikan langsung penggerebekan praktik judi sabung ayam oleh anggota Polsek Negara Batin di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025), yang berujung pada aksi penembakan terhadap polisi.
Sejauh ini, N menjadi satu-satunya saksi dalam kasus ini yang dilindungi LPSK.
“Saksi N diputus mendapat perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi psikologis, dan hak atas penggantian biaya berupa bantuan biaya hidup sementara,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya LPSK sudah memberikan perlindungan darurat berupa pendampingan ketika N diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Sebab, saat itu terdapat potensi ancaman. N mendapat perlindungan lantaran menjadi saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
“N memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka, yakni Kopda Bazarsah pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana dan tindak pidana perjudian,” ujar Nurherwati.
“Serta Peltu Yun Hery Lubis tersangka dugaan tindak pidana perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam,” jelasnya.
Dalam penuturannya, N mengaku mendengar letusan senjata api dan melihat tersangka memegang senjata saat insiden penggerebekan judi sabung ayam.
“N melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah salah satu korban dari tiga polisi yang tertembak,” kata Nurherawati.
Nur berharap, keterangan yang diberikan N membantu terungkapnya kasus ini, sehingga korban mendapat keadilan.
Nur menambahkan, LPSK dalam waktu dekat akan mengajukan restitusi atau ganti rugi yang merupakan hak keluarga korban.
Tidak hanya itu, LPSK juga akan mengajukan victim impact statement (VIS) karena keluarga korban tidak ikut diperiksa dalam kasus ini.
Adapun victim impact statement atau pernyataan dampak korban merupakan sebuah pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban, baik lisan maupun tertulis, yang ditujukan kepada hakim sebelum putusan suatu kasus dijatuhkan.
“LPSK akan mengajukan penilaian kerugian dan segera menyampaikan hasil penghitungan restitusi bagi keluarga korban melalui Oditur Militer,” ujar Nurherawati.
Diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin gugur ditembak saat menggerebek praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Satu dari tiga polisi tersebut merupakan Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, yang memimpin langsung operasi penggerebekan.
Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hari Lubis.
Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Minta Hakim Fokus
Kuasa hukum keluarga tiga polisi korban penembakan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, meminta hakim militer fokus pada pengungkapan perencanaan pembunuhan oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, tiga orang polisi, yakni AKP (anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta, ditembak hingga gugur saat menggerebek judi sabung ayam.
Dua orang anggota TNI menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Kuasa hukum keluarga tiga korban, Putri Maya Rumanti, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim menggali lebih dalam unsur perencanaan pembunuhan dalam perkara ini.
Menurut Putri, hal ini lantaran kesaksian Peltu Yun Heri Lubis pada sidang kedua tanggal 16 Juni 2025 kemarin seperti menjadi upaya mengaburkan fakta sebenarnya.
Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis lebih banyak memberikan keterangan terkait isu setoran kepada AKP Lusiyanto.
“Kalau memang benar ada izin dari Kapolsek, itu harus dibuktikan. Informasi kami, pada hari kejadian, Pak Kapolsek tidak ada di tempat. Karena itu, kami akan mengupayakan menghadirkan saksi tambahan untuk membuktikan hal tersebut,” kata dia, Rabu (18/6/2025).
Putri menilai bahwa pembahasan soal setoran uang senilai Rp 100.000-Rp 200.000 yang disebut justru mengaburkan inti perkara.
“Perputaran uang dari sabung ayam ini bisa ratusan juta. Jadi, tidak mungkin izin hanya dihargai Rp 100.000. Tapi, kami tidak ingin terjebak pada isu setoran itu. Fokus kami adalah pembuktian perbuatan terdakwa yang sudah terencana,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim pengadilan militer lebih fokus pada perencanaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa.
“Kami berharap majelis hakim bisa melihat secara utuh bahwa perbuatan terdakwa tidak spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah direncanakan sejak dari rumah,” katanya.
Putri merujuk pada fakta bahwa terdakwa membawa senjata api untuk mengamankan arena sabung ayam. Menurut dia, tindakan itu menunjukkan adanya niat dan persiapan matang, bukan sekadar berjudi.