OKI Sum-sel (Ampera-News.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten OKI, Hilwen, SH, M.Si menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan tempat karaoke di sepanjang Jalan Lintas Timur hingga Tutupan.
Hal ini seiring dengan pernyataan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jauhari, A.Ma yang meminta pihak pemerintah untuk menertibkan tempat usaha karaoke tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti keberadaan tempat-tempat karaoke di sepanjang Jalan Lintas Timur, khususnya terkait kelengkapan perizinannya. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hilwen, Jumat (13/6/25).
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan sesuai dengan norma sosial masyarakat setempat.
Langkah tegas dari Satpol PP OKI ini diharapkan dapat merespons aspirasi masyarakat dan wakil rakyat, serta menjadi upaya preventif terhadap potensi gangguan ketertiban di wilayah tersebut.
Sebelumnya falam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada Rabu (11/06/2025), anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jauhari, A.Ma, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya tempat usaha karaoke di wilayah Jalur Lintas Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dinilai sarat dengan aktivitas negatif.
Dari Starinti.com Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam kesempatan itu, Jauhari meminta pemerintah daerah agar segera menertibkan tempat-tempat hiburan yang disinyalir tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.”Tempat karaoke tersebut sering terjadi transaksi maksiat. Bahkan banyak rumah tangga hancur karena para suami mereka sering ke tempat tersebut.”tegas Jauhari.(Red)