JAKARTA (Amperanews.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk DKI Jakarta mendapat perhatian Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta. Fraksi tersebut meminta regulasi tidak hanya berfokus pada jumlah, mobilitas, dan administrasi penduduk, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat asli Jakarta, terutama warga Betawi.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Andika Wisnuadji Putra Subroto, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Andika menegaskan, penataan kependudukan tidak boleh membuat masyarakat yang telah tinggal dan membangun Jakarta secara turun-temurun justru kehilangan ruang hidupnya.
Menurutnya, perlindungan warga Betawi bukan berarti membatasi hak warga negara Indonesia lainnya untuk tinggal di Jakarta. Namun, pemerintah perlu memastikan pembangunan dan pertumbuhan kota berlangsung secara adil.
“Prinsipnya bukan membatasi hak warga negara lain untuk datang dan hidup di Jakarta, melainkan memastikan pertumbuhan Jakarta tidak menyebabkan masyarakat Betawi semakin terdesak secara ekonomi, sosial, ruang, dan kebudayaan dari kotanya sendiri,” ujar Andika.
Minta Perlindungan Betawi Lebih Konkret
Fraksi Demokrat-Perindo menilai Raperda sebenarnya sudah memuat ketentuan mengenai perlindungan penduduk lokal. Salah satunya terdapat dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a yang mengamanatkan Pemprov DKI memperhatikan perlindungan budaya dan identitas penduduk lokal.
Namun, ketentuan tersebut dinilai masih terlalu umum.
Andika meminta perlindungan itu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih konkret, mulai dari penyediaan hunian terjangkau, perlindungan kawasan permukiman dan aset warga, pemberdayaan ekonomi, pengembangan kampung serta kawasan budaya Betawi, hingga pelibatan masyarakat lokal dalam perencanaan pembangunan.
Fraksinya juga meminta Gubernur DKI memberikan penjelasan mengenai bentuk kebijakan afirmatif yang nantinya akan diterapkan.
Persoalkan Potensi Pembatasan Administrasi
Selain persoalan perlindungan warga Betawi, Fraksi Demokrat-Perindo menyoroti Pasal 20 dalam Raperda Pengendalian Penduduk.
Andika menilai terdapat persoalan yang perlu diperjelas terkait persyaratan bagi penduduk baru sebelum memperoleh pelayanan penduduk. Menurutnya, aturan tersebut harus menjelaskan secara tegas bentuk dan batas pembatasan administrasi yang dimaksud.
Ia mengingatkan kebijakan administrasi kependudukan jangan sampai berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dasar.
Kelompok seperti pekerja informal, penyewa rumah, maupun warga yang berpindah tempat tinggal karena pekerjaan dan tekanan biaya hidup, menurutnya, harus mendapat perhatian dalam penyusunan aturan.
“Pergub memang diperlukan untuk teknis pelaksanaan. Tetapi kriteria pokok yang menentukan siapa yang terkena pembatasan, pelayanan apa yang dapat dibatasi, dan perlindungan apa yang tersedia bagi warga harus terlihat dalam Perda,” tegasnya.
Demografi Jakarta Berubah
Andika juga meminta arah kebijakan pengendalian penduduk disesuaikan dengan kondisi demografi Jakarta saat ini.
Ia menyoroti Pasal 8 yang masih banyak membahas usia ideal perkawinan, usia melahirkan, jarak kelahiran, serta pelayanan keluarga berencana.
Menurutnya, kebijakan tersebut tetap penting dari sisi kesehatan ibu dan anak. Namun, pemerintah juga perlu memperhitungkan perubahan struktur penduduk Jakarta.
Dalam pandangan fraksi yang disampaikan, Total Fertility Rate (TFR) Jakarta tercatat 1,79, lebih rendah dibandingkan angka tingkat penggantian penduduk 2,1. Sementara proporsi penduduk lanjut usia disebut telah mencapai 12,01 persen.
Pertumbuhan penduduk dalam lima tahun terakhir juga disebut melambat menjadi sekitar 0,32 persen per tahun, sedangkan migrasi risen neto berada di angka minus 5,40 persen.
“Jakarta masih padat, tetapi persoalannya tidak lagi hanya berapa banyak penduduk yang masuk. Struktur umur, persebaran, mobilitas, dan kualitas data kini sama pentingnya,” kata Andika.
Data Kependudukan Harus Aman
Fraksi Demokrat-Perindo turut mendukung pembaruan data kependudukan agar berbagai program pemerintah dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Namun, akurasi data harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi.
Andika menyoroti sistem informasi kependudukan dan keluarga berencana yang berpotensi memuat informasi sensitif, termasuk data peserta KB dan kesehatan reproduksi.
Ia meminta mekanisme perlindungan diperjelas, termasuk mengenai pihak yang menyimpan data, pihak yang memiliki akses, serta penanggung jawab apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.
“Warga berhak mengetahui siapa yang menyimpan, siapa yang dapat mengakses, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan,” ujarnya.
Pengendalian Penduduk Diminta Terhubung dengan Lapangan Kerja
Fraksi Demokrat-Perindo juga mendorong agar kebijakan kependudukan terintegrasi dengan sektor ketenagakerjaan.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan, pemagangan, penyediaan informasi lowongan kerja, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, hingga penempatan tenaga kerja pada kegiatan dan proyek yang difasilitasi Pemprov DKI.
Dunia usaha juga dinilai perlu didorong meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dengan tetap memperhatikan kompetensi, kualifikasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pembenahan data domisili diharapkan mampu membuat penyaluran bantuan sosial, bantuan keuangan, PBI BPJS Kesehatan, dan berbagai layanan pemerintah daerah menjadi lebih tepat sasaran. (Rd).


















