Jakarta (Amperanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gatot Heroe (GHH), aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi suap terkait bea dan cukai.
Pemeriksaan terhadap Gatot berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Hingga pemeriksaan diberitakan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Gatot diketahui pernah bertugas sebagai ASN pada Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai untuk periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara GHH,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dan cukai.
KPK Kembangkan Penyidikan
Penetapan Gatot sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani KPK. Dalam proses pengembangan tersebut, lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dari dua sprindik itu, salah satunya telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka. Sementara satu sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Informasi mengenai status tersangka Gatot sebelumnya disampaikan John Field setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keterangan tersebut kemudian dibenarkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan dugaan suap tersebut. (Rd)


















