BEKASI (Amperanews.com) — Pemerintah Kota Bekasi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Plaza Chandrabhaga, Stadion Chandrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penataan tersebut sempat berlangsung tegang setelah sejumlah pihak menyampaikan keberatan kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang turun langsung memantau proses penertiban. (Senin, 24/08/2026).
Momen tersebut dibagikan Tri melalui akun media sosial Instagram miliknya. Dalam video yang beredar, Tri terlihat mendatangi lokasi dan meminta para pedagang melakukan pembenahan karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai area perdagangan.
Saat penertiban berlangsung, seorang pria menyampaikan protes dengan nada tinggi. Ia mempertanyakan langkah pemerintah karena menurutnya keberadaan PKL berkaitan dengan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Tri kemudian menjelaskan bahwa Plaza Chandrabhaga memiliki fungsi utama sebagai ruang untuk aktivitas masyarakat, khususnya olahraga dan bermain, sehingga keberadaan lapak dagang perlu ditata sesuai peruntukannya.
“Saya sudah nyatakan bahwa ini untuk masyarakat. Bukan untuk pedagang. Diatur dulu, bukan begini caranya,” kata Tri.
Pedagang Klaim Bayar Uang Keamanan
Ketegangan semakin mencuat ketika seorang pedagang menyebut aktivitas jualan sebelumnya telah diatur, termasuk adanya petugas kebersihan dan keamanan.
Pedagang tersebut juga mengaku telah membayar uang keamanan untuk dapat berjualan di kawasan itu. Namun, ketika ditanya kepada siapa pembayaran dilakukan, pedagang mengaku tidak mengetahui identitas pihak yang menerima uang tersebut.
Tri pun mempertanyakan praktik tersebut dan meminta informasi lebih lanjut mengenai pihak yang menarik uang keamanan maupun kebersihan.
Ia juga menyoroti kondisi taman di sekitar kawasan yang menurutnya mengalami kerusakan akibat aktivitas perdagangan.
“Siapa, justru saya sekarang pengen nyari nih orangnya. Lu lihat, itu lu lihat. Taman-taman kok pada rusak, jualannya kok di atas taman,” tegasnya.
PKL Tak Dilarang, Akan Ditata
Tri menegaskan kebijakan Pemkot Bekasi bukan untuk menghilangkan mata pencaharian PKL. Pemerintah, kata dia, akan melakukan penataan dan mengarahkan pedagang ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, Plaza Chandrabhaga dirancang untuk mendukung aktivitas olahraga dan ruang bermain masyarakat, sehingga area tersebut tidak semestinya digunakan sebagai lokasi berdagang.
“Bahwa secara aturan memang tidak diperkenankan PKL berada di dalam tempat bermain dan juga tempat untuk olahraga. Karena memang peruntukannya bukan untuk PKL,” ujar Tri.
Ia mengatakan telah menginstruksikan jajaran Pemkot Bekasi untuk melakukan penataan terhadap para PKL yang berjualan di kawasan tersebut.
“PKL bukan untuk dilarang tetapi kemudian ditempatkan pada tempat yang sesuai dengan yang ada,” imbuhnya.
Dengan penataan tersebut, Pemkot Bekasi berharap fungsi Plaza Chandrabhaga sebagai ruang publik dapat kembali optimal, sementara aktivitas ekonomi pedagang tetap dapat berlangsung di lokasi yang telah ditentukan. (Rd)


















