Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasional

Tahanan Rumah Yaqut Gagal Dikabulkan, Hakim Minta Rutan KPK Penuhi Kebutuhan Medis

1
×

Tahanan Rumah Yaqut Gagal Dikabulkan, Hakim Minta Rutan KPK Penuhi Kebutuhan Medis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut saat ini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Example 300x600

Majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan Yaqut yang disebut membutuhkan perawatan setelah menjalani operasi. Namun, hakim menilai kebutuhan medis tersebut pada dasarnya masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan yang tersedia di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka,” kata hakim dalam persidangan.

Menurut majelis, persoalan tidak tersedianya caregiver atau pendamping khusus di Rutan KPK perlu menjadi perhatian pihak pengelola tahanan. Karena itu, hakim meminta agar kebutuhan kesehatan para tahanan tetap dipenuhi selama berada di dalam rutan.

Hakim Buka Opsi Perawatan di Rumah Sakit

Meski menolak pengalihan menjadi tahanan rumah, majelis hakim memberikan ruang bagi Yaqut untuk mendapatkan perawatan di luar rutan apabila kondisi medisnya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Hakim meminta pihak Yaqut terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter yang tersedia di Rutan KPK. Apabila dokter menyatakan kondisi Yaqut membutuhkan perawatan rumah sakit, pihak pengacara dapat mengajukan permohonan izin berobat kepada majelis.

“Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu,” ujar hakim.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah mengeluarkan rujukan agar kliennya mendapatkan pemeriksaan di poli bedah. Kondisi Yaqut disebut rentan mengalami infeksi pascaoperasi.

Majelis menyatakan permohonan tersebut dapat dipertimbangkan setelah memperoleh informasi medis mengenai kondisi terkini terdakwa.

Penahanan Asrul Azis Taba Juga Tak Dikabulkan

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim turut menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Sementara itu, persidangan perkara Yaqut dijadwalkan kembali berlangsung pada Jumat (21/8/2026) dengan agenda jawaban atas perlawanan yang diajukan pihak Yaqut.

Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Yaqut sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa menduga pembagian kuota haji khusus tambahan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengisian kuota tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus.

Jaksa juga mendalilkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan. Kondisi tersebut disebut berdampak pada jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan, sementara terdapat pula pihak yang dinilai tidak berhak namun justru mendapatkan kuota.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar USD271.500, yang dalam dakwaan dikonversikan sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, jaksa menyebut terdapat sejumlah pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan, termasuk ratusan korporasi penyelenggara ibadah haji khusus. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *