Jakarta (Amperanews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang dilakukan pada dini hari. Penyidik menyebut langkah tersebut berkaitan dengan kebutuhan mengamankan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjelasan tersebut disampaikan tim Biro Hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/8/2026).
Kejagung menegaskan, sah atau tidaknya suatu penggeledahan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan waktu pelaksanaannya. Penyidik harus mempertimbangkan alasan penggeledahan, kebutuhan penyidikan, kewenangan yang dimiliki, kondisi mendesak, serta pemenuhan prosedur hukum.
Menurut Kejagung, menunda penggeledahan justru berpotensi memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, mengubah, atau merusak barang bukti. Risiko tersebut juga mencakup dokumen dan barang bukti elektronik.
Digelar Serentak di Tiga Lokasi
Kejagung menjelaskan penggeledahan pada 3 Juni 2026 tidak hanya menyasar kediaman Lodewyk. Tindakan serupa dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dua lokasi lainnya disebut merupakan tempat tinggal pihak yang dalam perkembangan penyidikan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, pelaksanaan secara serentak merupakan bagian dari strategi penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait saling berkomunikasi atau berkoordinasi sehingga berpotensi memengaruhi keberadaan barang bukti.
Pemilihan waktu dini hari juga disebut memiliki pertimbangan teknis. Penyidik ingin memastikan Lodewyk berada di kediamannya sehingga proses penggeledahan dapat dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh pihak yang bersangkutan.
Kejagung menilai strategi tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas serta keberhasilan proses penyidikan.
Kejagung Bantah Lodewyk Tak Pernah Diperiksa
Dalam persidangan, Kejagung juga membantah dalil bahwa Lodewyk tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyatakan Lodewyk sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi atau calon tersangka. Kehadirannya di hadapan penyidik pada 3 Juni 2026 disebut bukan merupakan tindakan penangkapan, melainkan bagian dari kewenangan penyidik untuk memperoleh informasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Kejagung juga menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah didasarkan pada empat alat bukti yang sah.
Selain itu, penyitaan dan penahanan terhadap Lodewyk diklaim telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung memaparkan proses perkara dimulai dari tahap penyelidikan pada 25 Mei 2026. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026, disusul pemeriksaan saksi, ahli, serta Lodewyk sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Juni 2026.
Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan
Lodewyk sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam putusan pada Kamis (30/7/2026), hakim Abdul Affandi mempertimbangkan persoalan kompetensi relatif pengadilan. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan lokasi terjadinya tindakan upaya paksa dalam perkara tersebut.
Kini Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakpus. Gugatan terbaru tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Perkara praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan, sementara penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG terus dilakukan Kejagung. (Rd)


















