Jakarta (Amperanews.com) – Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak 41 adegan diperagakan untuk mencocokkan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi, dan para tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan seluruh tersangka turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi yang berlangsung pada Jumat (14/8/2026).
Menurut Roby, secara umum hasil reka ulang tersebut sesuai dengan keterangan yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan. Beberapa perbedaan hanya ditemukan pada detail teknis terkait posisi saat tindakan tertentu berlangsung.
“Pada intinya sih cocok,” kata Roby.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Para tersangka masing-masing berinisial AI, S, AYL, CML, MML, NHJ, dan II.
Empat tersangka, yakni AI, S, AYL, dan CML, lebih dahulu ditahan pada Sabtu (27/6/2026). Sementara tiga tersangka lainnya, MML, NHJ, dan II, mulai ditahan sehari setelahnya.
Kasus tersebut bermula ketika tiga karyawan percetakan dituduh mengambil pelat percetakan yang disebut memiliki nilai sekitar Rp250 juta. Ketiganya kemudian diduga mengalami penyekapan selama 21 hari.
Selama berada dalam penyekapan, para korban disebut mengalami perlakuan yang mengakibatkan mereka kehilangan kebebasan. Polisi menyebut ketiga korban diborgol pada bagian kaki dan bahkan tidak mendapatkan makanan selama tiga hari.
Atas perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan dan/atau penganiayaan.
Penyidik menggunakan ketentuan Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam penanganan perkara tersebut.
Dengan digelarnya rekonstruksi, polisi kini memiliki tambahan gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidikan. Hasil reka ulang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara terhadap tujuh tersangka. (Rd)


















