Jakarta (Amperanews.com) – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilanjutkan. Pemerintah kini menunggu DPR mengambil langkah menjadikan aturan tersebut sebagai usul inisiatif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan arahan Presiden mengenai RUU Perampasan Aset sudah jelas. Pemerintah, menurut dia, siap mengikuti pembahasan bersama DPR setelah parlemen mengajukan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR.
Supratman menyampaikan hal itu seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, Komisi III DPR saat ini memasuki masa sidang dan tengah melakukan uji publik. Berbagai pemangku kepentingan dilibatkan untuk memberikan masukan mengenai rancangan regulasi tersebut.
Menurut Supratman, pemerintah tidak dalam posisi untuk mengajukan RUU tersebut karena berdasarkan kesepakatan politik, RUU Perampasan Aset ditempatkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Meski demikian, pemerintah disebut telah memiliki draf RUU Perampasan Aset dari periode pemerintahan sebelumnya. Draf tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan dalam pembahasan apabila DPR resmi mengajukannya.
Supratman optimistis DPR tidak akan membutuhkan waktu lama untuk menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Setelah proses tersebut dilakukan, pemerintah siap duduk bersama DPR untuk membahas substansi dan sikap pemerintah terhadap rancangan aturan tersebut.
Terkait isi materi RUU, Supratman memilih belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia mengatakan pemerintah akan menyampaikan sikap resmi setelah DPR menyelesaikan proses pengajuan sebagai RUU inisiatif.
Supratman menegaskan arahan Presiden menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut. Namun, tahapan legislasi tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.
Dengan demikian, perkembangan RUU Perampasan Aset kini sangat bergantung pada proses di parlemen, terutama hasil uji publik dan keputusan DPR untuk mengajukannya sebagai usul inisiatif. (Rd)


















