Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasionalPolitik

Bebizie Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari, Dugaan Gratifikasi Batu Bara Diusut

3
×

Bebizie Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari, Dugaan Gratifikasi Batu Bara Diusut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Bebizie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/8/2026).

Example 300x600

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Bebizie telah tiba di gedung KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Selain Bebizie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Noval Elfarveisa serta Agus Mujianto yang tercatat sebagai staf keuangan sekaligus General Administrasi PT Alam Jaya Pratama. Hingga Kamis siang, kedua saksi tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus yang kembali menjadi perhatian ini berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. Mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut sebelumnya telah diproses KPK dalam perkara suap dan gratifikasi.

Dalam perkara yang diputus pada 2018, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Majelis hakim ketika itu menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai sekitar Rp110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita kemudian menempuh upaya hukum hingga tingkat peninjauan kembali. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukannya pada 2021.

Rita selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu dan kini telah menyelesaikan masa pidananya.

Meski demikian, persoalan hukum Rita belum sepenuhnya berakhir. KPK juga menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 2024, KPK kembali mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Rita dari pihak pengusaha pertambangan. Penyidikan perkara tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan kasus yang ditangani lembaga antirasuah.

Pemeriksaan Bebizie dan sejumlah saksi lainnya menjadi bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengurai aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *