JAKARTA (Amperanews.com) — Rentetan kecelakaan dan kebakaran kapal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir mendapat sorotan dari Komisi V DPR RI. Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar, Hamka B Kady, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, termasuk mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). (Kamis, 13/08/2026).
Menurut Hamka, sejumlah kecelakaan kapal tidak semestinya dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Rentetan insiden tersebut dinilai menjadi peringatan agar pemerintah memperkuat sistem pencegahan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
“Tak boleh hanya dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, tetapi merupakan sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran, termasuk regulasi mengenai penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB),” ujar Hamka kepada wartawan.
Hamka menyinggung sejumlah kecelakaan, antara lain tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, serta kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura.
Terbaru, KMP Putri Yasmin juga mengalami kebakaran saat berada di perairan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (12/8/2026).
DPR Soroti Aturan SPB
Hamka secara khusus meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Ia menilai aturan tersebut masih memberikan porsi besar pada aspek administrasi melalui master sailing declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan dinilai perlu diperkuat.
“Regulasi tersebut masih terlalu berorientasi pada pemenuhan administrasi melalui master sailing declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan belum menjadi kewajiban dalam setiap penerbitan SPB,” ujarnya.
Menurut Hamka, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.
Ia menilai syahbandar memiliki peran penting dalam memastikan kapal memenuhi standar keselamatan, termasuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta memiliki kewenangan menerbitkan maupun menunda SPB apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.
Hamka juga menyoroti Pasal 12 ayat (2) Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 yang menyebut kebenaran dan keabsahan kelaiklautan kapal dalam master sailing declaration menjadi tanggung jawab nakhoda.
“Tanggung jawab nakhoda memang tidak dapat dikurangi, namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk melakukan pengawasan aktif juga tidak boleh dilemahkan,” tegasnya.
KMP Putri Yasmin Terbakar
Sorotan tersebut kembali mencuat setelah KMP Putri Yasmin terbakar di perairan Pantai Sekotong, Lombok Barat, pada Rabu pagi.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan kepulan asap dari kapal. Situasi tersebut sempat membuat penumpang panik. Dalam rekaman, sejumlah penumpang terlihat telah mengenakan jaket pelampung.
Kepala KSOP Lembar, Syamsurizal, mengatakan pihaknya untuk sementara memastikan terdapat satu korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.
“Sementara ini masih satu orang meninggal. Kami belum pastikan kelaminnya,” kata Syamsurizal di lokasi, Rabu (12/8/2026).
Insiden tersebut menambah daftar kecelakaan transportasi laut yang menjadi perhatian publik sekaligus mendorong desakan agar sistem keselamatan pelayaran diperkuat.
Keselamatan Harus Dicek Sebelum Kapal Berangkat
Hamka menegaskan pencegahan harus menjadi prioritas. Menurutnya, keselamatan pelayaran tidak cukup hanya mengandalkan dokumen atau deklarasi dari pihak kapal.
“Rentetan tragedi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022,” katanya.
Ia meminta sistem pengawasan diperkuat, termasuk pemeriksaan fisik kapal dan penerapan tata kelola keselamatan yang mampu mendeteksi potensi persoalan sebelum kapal berlayar.
Hamka juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban kecelakaan kapal yang terjadi dalam satu tahun terakhir. (Rd)


















