Jakarta (Amperanews.com) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Sebelum memasuki ruang persidangan, Yaqut menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga meminta doa agar persidangan dapat berlangsung dengan lancar.
Yaqut mengatakan dirinya menyerahkan proses hukum kepada majelis hakim dan meyakini fakta yang sebenarnya akan terlihat melalui pembuktian di persidangan.
Mantan Menag tersebut juga mengaku memilih bersikap tawakal dan menyerahkan hasil akhir perkara kepada Tuhan.
Dalam kesempatan yang sama, istri Yaqut, Eny Retno Purwaningtyas, turut hadir mendampingi suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Eny juga meminta dukungan doa agar proses persidangan berjalan secara adil.
Ia menyatakan keluarga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus berupaya menghadapi perkara tersebut.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang perdana dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ismail dan Asrul diduga memberikan uang kepada Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian tersebut diduga dilakukan melalui Gus Alex sebagai perantara.
Ismail disebut diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh tambahan kuota haji khusus tahun 2024.
KPK sebelumnya menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut berkaitan dengan kerugian negara dan berdampak terhadap jemaah haji reguler. Ribuan jemaah yang semestinya mendapatkan kesempatan berangkat disebut terdampak akibat persoalan kuota tersebut.
Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui proses persidangan. Pembuktian di pengadilan nantinya menjadi dasar untuk menentukan fakta hukum dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa. (Rd)


















