Jakarta (Amperanews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menggeledah empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan tersangka Don Ritto (DR). (Selasa, 04/08/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang dalam perkara yang sedang diselidiki.
Empat perusahaan yang menjadi objek penggeledahan meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Hingga kini, Kejagung belum merinci barang bukti yang berhasil diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim 9 Kejagung pada Senin (3/8/2026) di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kota Depok. Selain kantor-kantor yang diduga berkaitan dengan Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lain, Nurman Herin (NH), di Depok.
Menurut Kejagung, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset, dokumen, serta aliran dana yang diduga berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp543 miliar di kediaman Febrie di kawasan Sentul.
Dalam penyidikan yang terus berkembang, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru karena diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut diduga berlangsung saat Febrie masih aktif sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga masih menghadapi penyidikan dalam sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi, termasuk kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aset yang berasal dari hasil tindak pidana. (Rd)


















