Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasionalInternetKeselamatan

Konten Viral Berujung Masalah Hukum! Habiburokhman: Privasi Tak Boleh Dikorbankan Demi Views

2
×

Konten Viral Berujung Masalah Hukum! Habiburokhman: Privasi Tak Boleh Dikorbankan Demi Views

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Konten media sosial yang menampilkan seorang usher atau SPG di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan menuai sorotan. Video yang diberi judul “cara mendekati cewek” itu memicu kritik publik karena dinilai melanggar privasi pekerja yang sedang menjalankan tugas. (Senin, 03/08/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan, terlebih digunakan sebagai materi konten untuk kepentingan popularitas maupun komersial, merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300x600

Menurutnya, setiap ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun pekerja, khususnya para usher atau SPG yang sedang menjalankan tugas profesional.

Habiburokhman menjelaskan bahwa korban memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku. Ia menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin, dapat menjadi salah satu landasan hukum.

Selain itu, apabila konten tersebut mengandung unsur pelecehan, eksploitasi tubuh, atau bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik, maka ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dapat diterapkan. Sementara itu, aspek pelanggaran hak privasi dan pencemaran kehormatan di ruang digital dapat dikaji melalui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mendorong korban maupun pihak manajemen atau agensi yang menaungi usher untuk segera membuat laporan resmi kepada kepolisian. Mengingat lokasi kejadian berada di kawasan penyelenggaraan GIIAS, laporan disarankan disampaikan ke Polres Tangerang Selatan yang memiliki kewenangan wilayah hukum.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi kreator konten agar lebih menghormati hak privasi setiap individu serta tidak menjadikan orang lain sebagai objek konten tanpa persetujuan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perkembangan media sosial harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital, terutama terkait perlindungan hak pribadi di ruang publik. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *