Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumIndonesiaInternasionalPolitik

Usai Divonis 2 Tahun, Abdul Wahid Tegaskan Tak Bersalah: Saya Akan Terus Cari Keadilan

0
×

Usai Divonis 2 Tahun, Abdul Wahid Tegaskan Tak Bersalah: Saya Akan Terus Cari Keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara yang dikenal sebagai kasus “jatah preman”. Pernyataan tersebut disampaikan usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru membacakan putusan terhadap dirinya.

Dalam keterangannya kepada awak media seusai persidangan pada Jumat (31/7/2026), Abdul Wahid mengaku kecewa terhadap amar putusan hakim. Menurutnya, majelis hakim tidak memasukkan pertimbangan yang meringankan dalam putusan tersebut.

Example 300x600

Ia juga menilai sejumlah fakta yang disampaikan selama persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Atas dasar itu, Abdul Wahid memastikan akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding.

“Saya akan mengajukan banding karena merasa fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Saya berharap masih dapat memperoleh keadilan melalui proses hukum berikutnya,” ujar Abdul Wahid.

Selain menyatakan keberatan atas putusan tersebut, Abdul Wahid tetap menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa. Pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi Abdul Wahid dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku pada tingkat banding.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Abdul Wahid. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2025. Putusan pengadilan kini masih terbuka untuk ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *