Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaIndonesiaInternationalKeselamatanPelecehan

Aksi Cabul Pemotor di Tangerang Berakhir di Tangan Polisi, CCTV Jadi Bukti Kunci

2
×

Aksi Cabul Pemotor di Tangerang Berakhir di Tangan Polisi, CCTV Jadi Bukti Kunci

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang (Amperanews.com) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJ (20) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pejalan kaki di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.28 WIB di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci. Saat itu, korban diketahui sedang berjalan kaki menuju tempat kos usai membeli makanan ketika pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor.

Example 300x600

Dalam kondisi jalan yang relatif sepi, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian tubuh korban secara tidak senonoh sebelum melarikan diri. Korban yang tidak menyangka kejadian tersebut tampak terkejut atas tindakan pelaku.

Menindaklanjuti laporan dan informasi yang beredar, Unit Reskrim Polsek Karawaci melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi menjelaskan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui dari hasil penyelidikan. Polisi kemudian menangkap BJ di kediamannya di kawasan Jalan Tongkol, Karawaci Baru, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB tanpa adanya perlawanan.

“Dari hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di rumahnya,” ujar Kompol Anggoro Winardi, Jumat (31/7/2026).

Dalam pemeriksaan awal, BJ mengakui telah melakukan aksi pelecehan tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku terdorong melakukan perbuatannya setelah mengonsumsi tayangan pornografi.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *