Jakarta (Amperanews.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap dua perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa dengan total Rp15 juta. (Kamis, 30/07/2026).
Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas pembuangan sampah secara ilegal serta praktik penjualan sampah ke lapak tidak resmi di kawasan ruang terbuka hijau tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa perusahaan pertama yang dikenai sanksi adalah CV TBB. Sebuah truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut kedapatan membuang sampah secara ilegal di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama yang melibatkan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Satpol PP, aparat kelurahan, serta pemerintah kecamatan setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CV TBB dikenai sanksi uang paksa sebesar Rp10 juta. Selain itu, kendaraan pengangkut sampah yang digunakan dalam pelanggaran turut diamankan sebagai jaminan hingga perusahaan memenuhi kewajiban administratif yang ditetapkan.
Selain CV TBB, PT FJM juga dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp5 juta. Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar yang beroperasi di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
DLH DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyedia jasa angkut sampah, pelaku usaha, maupun pengelola kawasan agar mematuhi sistem pengelolaan sampah yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib memastikan proses pengangkutan, pengelolaan, hingga pembuangan sampah dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dudi juga mengingatkan bahwa pelanggaran yang berulang atau ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha sesuai regulasi daerah.
Selain penegakan hukum, DLH mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk aplikasi JAKI, guna menjaga kebersihan ruang publik dan kawasan hijau. (Rd)


















