Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasionalPolitik

Komisi Yudisial Beberkan Fakta Mengejutkan! Puluhan Hakim Terlibat Suap, Judol, dan Pelanggaran Etik

1
×

Komisi Yudisial Beberkan Fakta Mengejutkan! Puluhan Hakim Terlibat Suap, Judol, dan Pelanggaran Etik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Komisi Yudisial (KY) mengungkap hasil pengawasan terhadap perilaku hakim sepanjang tahun 2026. Sebanyak 121 hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kesalahan dalam penanganan perkara hingga dugaan tindak pidana seperti suap dan keterlibatan dalam judi online. (Kamis, 30/07/2026).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran berkaitan dengan proses penanganan perkara di pengadilan.

Example 300x600

Dari total pelanggaran yang ditemukan, 94 hakim melakukan pelanggaran terhadap hukum acara dan administrasi persidangan. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, ketidaktelitian dalam penyusunan putusan, kesalahan menilai alat bukti, penerapan hukum yang tidak tepat, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, KY juga menemukan 10 hakim yang diduga melakukan penyimpangan serius dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim guna memengaruhi putusan.

Dalam aspek perilaku di lingkungan kerja, 7 hakim tercatat melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas, di antaranya bersikap arogan terhadap lingkungan kerja, melakukan pelecehan terhadap pegawai, serta memanipulasi kehadiran.

Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan integritas juga masih ditemukan. KY mencatat 7 hakim terlibat kasus perselingkuhan, pernikahan siri, hubungan di luar nikah, dugaan pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi.

Selain itu, 2 hakim dinyatakan melanggar aspek integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti merangkap profesi serta tidak memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KY juga mengungkap terdapat 1 hakim yang terbukti terlibat aktivitas judi online.

Selama semester pertama 2026, Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung telah menyelenggarakan tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik berat.

Sejumlah hakim dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pembebasan dari jabatan, sanksi non-palu, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Beberapa perkara yang telah diputus MKH antara lain terkait penelantaran keluarga, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, serta penerimaan suap dalam penanganan perkara. Salah satu hakim bahkan diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menerima uang sebesar Rp2 miliar terkait pengurusan perkara.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa pengawasan terhadap integritas hakim akan terus diperkuat guna menjaga independensi lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *