Surabaya (Amperanews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Hingga kini, sedikitnya 25 saksi dari lingkungan internal KBS telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode 2016 hingga 2024.
Perkembangan penyidikan disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmadja, Kamis (30/7/2026). Ia mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terbaru, penyidik kembali memeriksa tujuh saksi tambahan yang seluruhnya berasal dari internal KBS.
Menurut Punia, fokus penyidikan saat ini masih diarahkan pada pengumpulan keterangan dari pegawai dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Hingga saat ini, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak eksternal.
Kasus tersebut sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KBS yang ditaksir menimbulkan kerugian sebesar Rp10,2 miliar selama kurun waktu 2016–2024.
Meski baru satu orang yang berstatus tersangka, Kejati Jawa Timur memastikan proses penyidikan masih berlangsung secara intensif. Penyidik terus menelusuri berbagai fakta dan keterangan saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Punia menegaskan, setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti selesai dilakukan. (Rd)


















