Jakarta (Amperanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek pemerintah dan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (Rabu, 29/07/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK. Dugaan sementara mengarah pada penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang.
Selain dugaan penerimaan terkait proyek, penyidik juga mendalami indikasi adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Seluruh temuan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum yang akan diterapkan.
KPK belum merinci jenis proyek maupun pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Penentuan apakah perkara tersebut masuk dalam kategori suap, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya akan diputuskan setelah ekspose perkara bersama pimpinan KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang. Sebanyak 12 orang telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara sisanya masih dimintai keterangan di wilayah Pemalang.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pemalang. (Rd)
















