Jakarta (Amperanews.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan delapan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Senin (27/7/2026). Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan oleh tim gabungan dari Subdirektorat IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
“Benar, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya.
Selain AKP Pardiman, petugas turut mengamankan tujuh anggota kepolisian lainnya. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan personel Polres Tangerang Selatan, sedangkan satu anggota lainnya berasal dari Polda Aceh.
Menurut Brigjen Eko, kedelapan anggota tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkoba. Mereka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum terhadap perkara narkoba.
Saat ini, seluruh anggota yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum tanpa memandang jabatan maupun satuan tempat bertugas. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Rd)


















