Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasionalPolitik

Terungkap! Alasan Kejagung Titipkan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

4
×

Terungkap! Alasan Kejagung Titipkan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari dan dijalani di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. (Sabtu, 25/07/2026).

Keputusan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Example 300x600

Dalam keterangannya, Rudi menyampaikan bahwa masa penahanan dimulai sejak 24 Juli 2026 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat proses pengawalan menuju kendaraan tahanan, perhatian publik sempat tertuju pada penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) seperti yang lazim dikenakan oleh tersangka dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Ia terlihat masih mengenakan pakaian batik saat meninggalkan gedung pemeriksaan.

Menanggapi hal tersebut, Jamwas Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia menjelaskan bahwa proses pengeluaran tersangka berlangsung dalam kondisi yang cukup terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam, sehingga penggunaan rompi tahanan belum sempat dilakukan.

Selain itu, Rudi juga menjelaskan alasan penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekam jejak Febrie yang selama bertugas pernah menangani sejumlah perkara besar di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan bahwa pemilihan lokasi penahanan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bagian dari pertimbangan institusi dalam menangani perkara yang sedang berjalan.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara penyidik akan memanfaatkan masa penahanan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *