Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasionalPolitik

Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Konflik Kepentingan di Kejaksaan!

4
×

Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Konflik Kepentingan di Kejaksaan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sepatutnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum. (Kamis, 23/07/2026).

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan video di kanal YouTube pribadinya yang dipublikasikan pada Rabu (22/7/2026). Dalam penjelasannya, Mahfud mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi dalam kondisi tertentu.

Example 300x600

Mahfud menjelaskan, terdapat sedikitnya tiga alasan yang menurutnya relevan untuk menjadi dasar pengambilalihan perkara tersebut oleh KPK.

Alasan pertama adalah apabila terdapat indikasi bahwa proses penanganan perkara berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.

Kedua, KPK dapat mengambil alih apabila proses penegakan hukum justru memunculkan dugaan tindak pidana korupsi baru yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sebagai contoh, Mahfud menyinggung perkara korupsi yang sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan, seperti kasus batu bara maupun Asabri. Menurutnya, apabila dalam proses penanganannya kemudian muncul dugaan korupsi baru oleh aparat penegak hukum, maka kondisi tersebut menunjukkan adanya praktik “korupsi di atas korupsi” yang harus ditangani secara independen.

Alasan ketiga adalah apabila penanganan perkara diduga mengalami hambatan akibat adanya campur tangan kekuasaan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Selain itu, Mahfud menilai penanganan kasus oleh institusi tempat tersangka masih aktif bertugas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Seorang aparat penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri ataupun pihak yang memiliki hubungan langsung dengannya. Jika perkara ini ditangani oleh kejaksaan, maka akan muncul potensi konflik kepentingan karena yang memeriksa adalah rekan-rekan satu institusi,” ujar Mahfud.

Ia juga menyoroti proses pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang dinilainya tidak lazim dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Mahfud, mekanisme tersebut belum pernah menjadi praktik yang umum sehingga berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi proses hukum.

Di akhir pernyataannya, Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan. Ia menilai hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan, bukan sekadar menjalankan prosedur formal. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *