Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Yusril: Banyak Kasus Tersangka Menggantung, Penegakan Hukum Perlu Dievaluasi

7
×

Yusril: Banyak Kasus Tersangka Menggantung, Penegakan Hukum Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – ( AmperaNews.com ) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti banyaknya kasus dengan status tersangka yang tidak kunjung jelas atau tak diproses lebih lanjut.

Kondisi ini dibiarkan menggantung yang akhirnya membuat seseorang tetap berstatus tersangka tanpa SP3. Sementara perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan.Hal ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra disela-sela memimpin rapat koordinasi yang di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), pada Kamis (13/11/2025).

Example 300x600

Bahkan, menurut Yusril, banyak kasus SPDP sudah dikembalikan Kejaksaan namun penyidikan tidak pernah dihentikan, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

“Bahkan ada yang sudah meninggal dunia dalam keadaan status sebagai tersangka. Sebagai satu contoh adalah almarhum Brigjen Adityawarman Thaha meninggal dalam status tersangka. Ibu Rachmawati Soekarnoputri juga dinyatakan tersangka saat wafat,” tutur Yusril.

Selain perkara yang terhenti di tengah jalan, pemerintah turut mengkaji kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti kepada pengedar narkoba. Karena pengguna narkoba ketika dipenjara justru semakin terjerat dengan masalah narkoba.

Pengkajian ini muncul setelah Presiden Prabowo menyoroti banyaknya anak muda usia produktif yang terlibat dalam peredaran narkoba, bukan hanya sebagai pengguna tetapi juga ikut mengedarkan.

“Sekarang ini coba dikaji lebih jauh lagi, karena ternyata ada mereka yang bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga ikut mengedarkan,” katanya.

Pemerintah Akan Kembali Beri Abolisi, Amnesti dan Rehabilitasi

Yusril menjelaskan dalam rapat juga membahas rencana pemerintah yang kembali mewacanakan pemberian abolisi, amnesti, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang tengah berhadapan dengan hukum.

Langkah hukum luar biasa itu sebelumnya telah diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong berupa abolisi dari Presiden Prabowo, pada 1 Agustus 2025. Abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum kasus impor gula yang menjeratnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menerima amnesti. Pemberian amnesti itu menghentikan proses hukum kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Hasto.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan bahwa gelombang permohonan abolisi dan amnesti terus berdatangan setelah Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya. Ia menyebut, banyak keluarga tersangka maupun terdakwa yang mengajukan permintaan kepada pemerintah agar nama mereka dipertimbangkan dalam proses tersebut.

Rapat koordinasi itu turut melibatkan berbagai lembaga negara, di antaranya Kemenko Polkam, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, serta Kementerian Dalam Negeri.

Pembahasan ini menjadi kelanjutan kebijakan serupa yang sebelumnya dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025 untuk 1.100 narapidana.

“Mengingat begitu banyak permohonan dan audiensi yang diajukan, maka kami memandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga,” kata Yusril di kantornya.

Hasil pembahasan antar-kementerian ini akan dirumuskan oleh Kemenko Kumham Imipas sebelum kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, jika Presiden Prabowo menyetujui pemberian amnesti dan abolisi, pemerintah selanjutnya wajib meminta pertimbangan DPR.

Sementara untuk rehabilitasi hukum, pertimbangan Mahkamah Agung (MA) diperlukan sebelum keputusan diterbitkan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *