AMPERANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembenahan dalam tubuh kepolisian.
Selain itu, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Polri yang lebih bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komisi ini hadir berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025. Melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri, pemerintah ingin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Apa Itu Komisi Percepatan Reformasi Polri?
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Komisi ini bertugas mempercepat proses reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, dan memperbaiki tata kelola di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Dengan adanya komisi ini, pemerintah ingin memastikan Polri menjadi institusi yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Selain itu, komisi ini akan memberikan rekomendasi langkah strategis kepada Presiden dalam melakukan perbaikan serta membuka kemungkinan revisi undang-undang terkait Polri jika diperlukan.
Susunan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri
Berikut susunan lengkap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah dilantik oleh Presiden:
Ketua merangkap Anggota: Prof. Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
Anggota:
Mahfud MD (mantan Menkopolhukam)
Otto Hasibuan
Jenderal Pol (Purn.) Tito Karnavian (mantan Kapolri)
Jenderal Pol (Purn.) Bambang Hendarso Danuri
Jenderal Pol (Purn.) Sutarman
Jenderal Pol (Purn.) Badrodin Haiti (mantan Kapolri)
Jenderal Pol (Purn.) Timur Pradopo
Letjen Pol (Purn.) Sofyan Jacob
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Kapolri saat ini)
Dengan hadirnya tokoh senior kepolisian dan pakar hukum dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, pemerintah berharap proses reformasi berjalan cepat dan objektif.
Tugas Utama Komisi Percepatan Reformasi Polri
Presiden memberikan mandat khusus kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menjalankan beberapa tugas strategis. Berikut tugas utamanya:
Mengkaji langkah perbaikan internal Polri.
Memberikan rekomendasi resmi kepada Presiden.
Menyusun strategi percepatan reformasi sistem kepolisian.
Melakukan pemetaan permasalahan internal Polri.
Menyampaikan laporan kinerja setiap tiga bulan.
Selain itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa merekomendasikan perbaikan regulasi atau revisi undang-undang kepolisian bila diperlukan.
Mengapa Komisi Percepatan Reformasi Polri Dibentuk
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadi bentuk respon terhadap kebutuhan masyarakat akan institusi kepolisian yang lebih baik. Banyak aspirasi publik meminta pembenahan sistem, khususnya dalam hal integritas, pelayanan, dan penegakan hukum.
Namun, reformasi Polri tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, Presiden menunjuk tim independen melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri agar pengawasan dan evaluasi berjalan lebih terarah. Di sisi lain, kehadiran figur kuat seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD memperkuat legitimasi kerja komisi di mata publik.
Presiden meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri bekerja efektif dan objektif. Beliau juga mendorong komisi agar tidak ragu mengungkap tantangan dan kekurangan di tubuh Polri.
Selain itu, masyarakat berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri mampu memberikan perubahan nyata. Banyak publik menilai bahwa reformasi Polri menjadi langkah penting untuk mendorong keadilan hukum yang lebih merata.


















