Malang, Jawa Timur – (AmperaNews.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menyebut penerbitan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperhatikan sejumlah indikator.
“Jadi, kewenangan kami mengeluarkan rekomendasi SLHS setelah SPPG dinyatakan memenuhi syarat, seperti pelatihan penjamah makanan, indeks kesehatan lingkungan, dan hasil pemeriksaan kualitas air,” kata Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Untuk pelatihan penjamah makanan, kata dia, merupakan hal yang harus diikuti oleh setiap pegawai di masing-masing SPPG.
Pelatihan ini bertujuan untuk membuat seluruh pegawai SPPG memahami tentang tata cara penyajian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sesuai standar keamanan dan higienitas, mulai proses penyimpanan bahan baku, pengolahan, memasak, hingga menyajikan paket menu program tersebut.
Selanjutnya, menurut dia, hasil inspeksi kesehatan lingkungan atau IKL minimal harus menyentuh angka 80. Pemeriksaan meliputi setiap aspek pengelolaan makanan untuk diproses menjadi menu yang disajikan kepada penerima manfaat melalui Program MBG.
Indikator ketiga adalah hasil pemeriksaan kualitas air dengan secara kimiawi, seperti mikro biologi dan hasil tes cepat atau swab pada alat masak sehingga sesuai syarat yang telah ditentukan.
Apabila indikator tersebut telah dipenuhi, maka Dinkes Kota Malang akan menerbitkan rekomendasi SLHS kepada pengelola SPPG atau dapur MBG.
Dia menyebutkan ada sembilan dari total 17 SPPG di daerah ini yang telah mengantongi rekomendasi SLHS.
Saat ini Dinkes setempat terus melakukan evaluasi bertahap guna memastikan jumlah SPPG atau dapur MBG yang memiliki rekomendasi SLHS bertambah.
“Jadi, kami memberikan masukan dan saran dari hasil penilaian ini harus diperbaiki. Mudah-mudah semuanya bisa mendapatkan SLHS sehingga bisa beroperasi total,” tuturnya.


















