Jakarta – (AmperaNews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali tanggapan dari dua divisi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengenai pemberian fasilitas kredit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menggali hal tersebut saat Kamis (23/10), memeriksa SWP selaku Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2025 dan DWW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI tahun 2015 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
“Saksi SWP diminta menjelaskan tanggapan Divisi Hukum LPEI atas usulan, review, atau keputusan terkait pemberian kredit debitur. Sementara saksi DWW diminta untuk menjelaskan tanggapan Divisi Kepatuhan LPEI atas hal tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan untuk saksi SWP juga didalami mengenai prosedur operasional baku pemrosesan kredit di LPEI, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab pada setiap prosesnya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.


















