Jakarta – (AmperaNews.com) – Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu mengatur mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang bijak dalam proses belajar-mengajar.
“Sampai batas mana kita harus memasukkan per-AI-an dan digitalisasi ini ke dalam RUU Sisdiknas. Kalau bicara AI spesifik, dia seperti pisau bermata dua, di satu sisi membantu, di satu sisi juga destruktif,” kata Ratih dikutip di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, harus ada batasan yang jelas dalam RUU Sisdiknas untuk mengatur penggunaan AI itu.
“Boleh kita menggunakan AI, tapi ya itu sebatas mana agar ini konkret dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas,” kata dia.
Legislator dari Dapil Sulawesi Barat (Sulbar) itu pun mengatakan AI memang telah lumrah digunakan pada dunia pendidikan. Ia mencontohkan pelajar atau mahasiswa yang membuat tugas atau makalah dengan memanfaatkan teknologi AI.
“Khususnya anak kuliah, sudah sangat bergantung sekali. Mereka bikin esai dan lain sebagainya pakai AI,” ujar Ratih.
Ratih berharap RUU Sisdiknas menjadi regulasi yang mampu adaptif dengan perkembangan zaman, tanpa mengabaikan esensi tujuan pendidikan nasional.
“RUU ini harus bisa menjawab semua permasalahan. Tidak hanya normatif semata, tapi betul-betul bisa responsif terhadap perubahan zaman,” kata Ratih Megasaeu Singkarru.