Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pemprov DKI Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Juli 2025 pada 10 September

5
×

Pemprov DKI Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Juli 2025 pada 10 September

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 bulan Juli secara bertahap mulai 10 September 2025.

Jumlah penerima dana bantuan kali ini sebanyak 707.513 peserta didik, lebih sedikit dibandingkan penerima pada Juni lalu, yakni 707.622 peserta didik.

Example 300x600

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahun 2025.

Dia menyampaikan proses verifikasi ini antara lain pada valid data kependudukan DKI, terdaftar dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori Layak.

Kemudian, anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK) tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, anggota keluarga dalam KK tidak ada yang berstatus ASN/TNI/Polri dan pegawai tetap BUMN/BUMD.

“Maka dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (periode Januari -Juni 2025) sebanyak 707.622 siswa. Tahap II Tahun 2025 (periode Juli-Desember 2025) sebanyak 707.513 siswa,” kata Taga.

Adapun penerima dari jenjang SD/SDLB/MI sebanyak 338.771 orang dengan besaran Rp250 ribu sebagai dana personal per bulan ditambah tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130 ribu.

Jenjang SMP/SMPLB/MTs sebanyak 192.020 peserta didik, dengan rincian dana personel per bulan Rp300 ribu ditambah SPP untuk swasta per bulan Rp170 ribu.

Jenjang SMA/SMALB/MA sebanyak 61.139 peserta didik, dengan besaran dana personal per bulan Rp420 ribu dan tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp290 ribu.

Kemudian, jenjang SMK sebanyak 112.891 peserta didik dengan besaran dana personal per bulan Rp450 ribu ditambah SPP untuk swasta per bulan Rp240 ribu.

Lalu, untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 2.696 peserta didik dengan besaran dana personal per bulan Rp300 ribu.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Adapun sisa dana ini dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Lalu, bagi penerima baru memerlukan pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM. Kemudian pengambilan serta penerimaan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Pemberian bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui KJP Plus bertujuan untuk mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Selain itu, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta dan mendorong anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *