Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pemprov DKI Kumpulkan 1.431 Kg Sampah Kaleng B3, Ini Upaya Pengelolaannya

83
×

Pemprov DKI Kumpulkan 1.431 Kg Sampah Kaleng B3, Ini Upaya Pengelolaannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan sebanyak 1.431,23 kg sampah kaleng aerosol terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat, mengatakan selanjutnya sampah B3 tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin berusaha di bidang pengelola limbah B3.

Example 300x600

Adapun sampah kaleng kategori B3 dikumpulkan Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan produsen kemasan melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.

Dalam hal ini, produsen difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup DKI melakukan pengumpulan sampah kemasan sebagai bentuk komitmen implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Aksi ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia. Kolaborasi antara produsen dan pemerintah daerah ini bisa mendorong terjadinya ekonomi sirkular, serta mengubah perspektif pengelolaan lingkungan dari Craddle to Grave menjadi Craddle to Craddle,” katanya.

Menurut Asep, penerapan EPR ini menjadi langkah penting dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan melalui partisipasi produsen.

Ia juga menyebut kemitraan seperti ini mampu menekan beban pembiayaan dari sisi pemerintah. Skema pembiayaan kreatif (creative financing) tersebut memungkinkan sektor swasta dalam mendukung pengelolaan lingkungan tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran negara.

Pemprov DKI mengajak seluruh produsen untuk mengambil langkah ini dan bertanggung jawab atas sampah produknya, karena semakin banyak industri yang terlibat akan mendukung ekonomi sirkular, meningkatkan daur ulang serta mengurangi dampak lingkungan.

Sementara itu, salah satu perwakilan produsen yang terlibat dalam skema EPR Sampah B3 di Jakarta, Head Regulatory PT Godrej Consumer Products Indonesia (PT GCPI), Dewi Nuraini mengatakan penarikan dan pengelolaan sampah B3 yang berasal dari rumah tangga bukan hanya dari produknya saja, tetapi kemasan yang sejenis dengan produk mereka.

Konsep EPR di Indonesia telah dimuat dalam UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 15, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *