PALEMBANG – ( AmperaNews.com ) – Setelah lima tahun buron, pelaku pembacokan yang menyebabkan M. Firmansyah (44) tewas akhirnya berhasil ditangkap tim Buser Polsek Seberang Ulu I (SU I) Palembang.
Pelaku bernama Ikim (43) diringkus petugas pada Kamis (10/7/2025) di kawasan Plaju, Palembang.
Diketahui selama menjadi buronan polisi, pelaku merubah namanya dan berdagang pecel lele.
Saat diamankan, Ikim tak memberikan perlawanan. Dengan kedua tangan terangkat, ia hanya bisa mengakui kesalahannya kepada petugas.
“Saya mengaku salah, Pak. Saya minta ampun,” ujar Ikim saat penangkapan.
Motif Pembacokan karena Hutang Rp 800 Ribu
Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku sudah menjadi target operasi (TO) sejak kejadian pada tahun 2020.
“Pelaku ini buron selama 5 tahun dan termasuk TO kami. Ia kami tangkap tanpa perlawanan saat keberadaannya terdeteksi di kawasan Plaju,” ungkap AKP Heri, Jumat (11/7/2025).
Motif pembacokan diketahui akibat persoalan utang-piutang.
Pelaku marah karena korban tidak membayar hutang sebesar Rp 800 ribu.
Kronologi Kejadian Berdarah
Aksi pembacokan terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Korban Firmansyah datang bersama temannya Doni untuk menemui pelaku Ikim. Saat itu, pelaku lain berinisial YY juga berada di lokasi.
Cekcok pun terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga akhirnya pelaku mengeluarkan celurit dari bawah jok motornya dan membacok Firmansyah di bagian punggung dan paha kiri.
Doni pun ikut dibacok di bagian punggung dan paha, namun berhasil kabur.
YY kemudian menusuk Firmansyah menggunakan pisau. Korban sempat dibawa ke bidan terdekat, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
“Motifnya karena pelaku merasa tersinggung. Korban tidak kunjung membayar utang sebesar Rp 800 ribu,” tambah AKP Heri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kemeja warna kuning milik pelaku.
Akibat perbuatannya, Ikim dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegas Heri.