Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungDPRD Provinsi LampungLampung BaratLampung SelatanLampung TengahLampung Timur

Terungkap Pernah Bertemu Bertiga dengan Kedua Terdakwa, Begini Kesaksian Merik Havit

9
×

Terungkap Pernah Bertemu Bertiga dengan Kedua Terdakwa, Begini Kesaksian Merik Havit

Share this article
Example 468x60

Terungkap Pernah Bertemu Bertiga dengan Kedua Terdakwa, Begini Kesaksian Merik Havit

Example 300x600

 

 

LAMPUNG SELATAN, AMPERA-NEWS.COM Terungkap, jika mantan Ketua BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan, Merik Havit ternyata pernah bertemu bertiga secara bersamaan dengan kedua terdakwa, yakni Supriati dan Sahrudin. Merik Havit mengakui jika pertemuan mereka bertiga itu saat dirinya bersama terdakwa Sahrudin bertandang ke kediaman Supriati di Desa Sidomukti Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

 

Pertemuan tersebut terjadi pasca viralnya masalah ijazah caleg PDIP itu di sejumlah media daring sekitar pertengahan Februari 2024 lalu. Bahkan ungkap Merik, dalam pertemuan itu, terdakwa Sahrudin kekeuh bahwa ijazah yang yang diterbitkan oleh PKBM Bougenville dan ditanda tangani olehnya itu asli, termasuk dengan nomor induk siswa nasional (NISN) pada ijasah.

 

“Saya tahu masalahnya karena viral di media online sekira 18 Februari 2024 silam. Kemudian saya jemput terdakwa Sahrudin untuk menemui terdakwa Supriati di kediamannya di Kecamatan Tanjung Sari, disitu Sahrudin tetap kekeuh ijazah tersebut asli begitu juga dengan nomor induk siswa asli atas nama Supriati,” ungkap Merik Havit dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan perkara ijazah paket C anggota DPRD Lamsel di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 26 Juni 2025.

 

 

Yang menarik, unsur pimpinan DPRD Lamsel ini menguraikan bagaimana kronologi, tahapan dan prosesi menuju pelantikan anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029. Menurut Merik, setiap berkas persyaratan pelantikan anggota DPRD terpilih itu diteliti secara komprehensif, meliputi verifikasi dan validasi satu persatu oleh pihak yang berwenang secara berjenjang untuk memastikan caleg yang bakal dilantik tidak bermasalah.

 

“Satu persatu berkas persyaratan pelantikan caleg terpilih diteliti, seperti persyaratan ijazah, meski yang diajukan adalah foto copy, namun diwajibkan disertakan ijazah asli sebagai pembanding. Dari tingkat Polsek, Polres hingga ke Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung,” imbuh Merik seraya mengatakan jika ditemukan salah satu berkas tidak lengkap dan asli maka tidak bisa dilantik.

 

Mengenai aktivitas kantor BBHAR Lampung Selatan, ditegaskan oleh Merik Havit, kebijakan pengelolaan kantor BBHAR tidak semata-mata untuk urusan bantuan hukum, namun meliputi advokasi yang sifatnya kerakyatan sebagai sayap partai dengan ideologi partai wong cilik. Diantaranya memberikan advokasi kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan pendampingan memperoleh akses BPJS kesehatan dan bantuan sosial berupa angkutan mobil ambulans secara gratis.

 

 

“Tidak hanya untuk urusan bantuan hukum, tapi meliputi hampir seluruh aktivitas kegiatan program partai, bahkan kepentingan lain yang masyarakat butuhkan BBHAR berusaha selalu membuka pintu. Terutama pada program adovaksi kesehatan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, berupa pendampingan akses BPJS kesehatan hingga penyediaan mobil ambulans secara gratis,” pungkas Merik seraya menyebutkan setidaknya ada 13 pengacara yang dipersiapkan oleh BBHAR Lamsel dalam kegiatan program bantuan hukum dan advokasi kepada masyarakat.

 

Sementara, dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH selaku hakim ketua, bersama 2 hakim anggota, yakni Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfiansyah, SH. MH diskors dan akan kembali digelar pada Kamis 3 Juli 2025 mendatang dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Dahlan s.)*

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *