IniLampung Selatan, (www.Ampera-News.com)-
Inspektur Pembantu (Irban) 5 Inspektorat Lampung Selatan Ihwan Setiawan saat di datangi Sekretaris Daerah DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman, sedang tidak ada di kantor ada rapat di kantor. Namun kami tetap bertemu dengan bagian staf nya. Di ruang rapat Insfektorat Lampung Selatan.
Dalam kedatangan kami dari Ormas Grib Jaya Provinsi Lampung ke Insfektorat Lampung Selatan. tentunya adanya kepala Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Maryatun).yang sudah melegalkan untuk pembangunan tower Indosat. Yang terpasang di tanah Register 40 Gedong wani Kecamatan jati agung. Sejak tahun 2023.
Berdirinya Tower Indosat itu di surat tahun 2023 di tanda tangani dengan Kades Sutikno. Di tahun 2024 di tanda tangani Kades Purwotani Maryatun.
Ditemui diruang kerjanya wakil dari staf Ihwan Setiawan, kami dari Ormas Grib Jaya mau melaporkan terkait adanya melegalitaskan surat-surat yang di tanda tangani kades Maryatun namun dalam pengakuan waktu di mintai keterangan dari media Maryatun tidak tau menau terkait Tower tersebut.
Padahal dalam surat menyurat dengan pihak tower Indosat. Sudah jelas sebelum tower di dirikan itu ada CSR nya dari Indosat sebesar 60jt per tahun. Dan itu di pergunakan untuk perbaikan atau untuk kemajuan desa seperti perbaikan Masjid. Jalan. Atau yang bersifat kepentingan warga yang menikmati desa Purwotani.
Dalam penyampaian Sekda DPD Grib Jaya Ke perwakilan Irban 5. Saya meminta untuk laporan kami secepatnya di tindak lanjuti. Agar di panggil Kades Purwotani dan Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Namun karna masih ada beberapa hal lagi yang perlu di tambahkan ke surat pengaduan. Maka kami dari Grib Jaya akan secepatnya memasukan berkas untuk bahan laporan ke Insfektorat Lampung Selatan dengan cepat, “ungkap Herman
Saya di dampingi kuasa hukum DPD Grib Jaya Provinsi Lampung M. Hidayat.,S.H.C.L.I dan Media Cetak & Online.
Harapan saya dengan adanya penemuan dari kami terkait Pemasangan tower Indosat ini. Tentunya nanti saya berharap setelah masuk laporan kami. Agar secepatnya di Audit dan Investigasi di Desa Purwotani dan Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Sesuai dengan prosedur yang ada bahwa benar penentu laporan Dugaan Korupsi dan melegalkan surat untuk pembangunan tower Indosat.yang tentunya tanah Register tidak bisa di bangun Tower sebelum ada rekomudasi dari kehutanan. Kemudian baru ke dinas perizinan, ke PU Kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil tim investigasi Grib Jaya turun langsung ke dinas terkait. Bahwa semua dinas yang kaitan dengan Tower. Itu mengatakan tidak ada izin dari kami.apa lagi itu lahan Register 40 Gedong wani. Saat ini masih dalam kepengurusan Koprasi Jaya Adil Marga.
Sekali lagi saya berharap dan saya meminta pihak Inspektorat untuk tidak main-main dalam proses pemeriksaan kasus Kades Purwotani dan dugaan juga Camat ikut serta. Ini masih dalam dugaan ya.
“Red”