Lampung Selatan,(www.Ampera-News.com)-
Warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mendesak Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan dan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil langkah tegas terhadap deretan kafe remang-remang yang berada di depan gerbang Tol Natar.
Desakan itu muncul karena sejumlah kafe diduga melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama warga terkait jam operasional usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pemilik usaha disebut telah menandatangani perjanjian dengan warga bahwa aktivitas operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Namun dalam praktiknya, warga mengeluhkan beberapa kafe masih tetap beroperasi hingga dini hari bahkan menjelang subuh.
“Awalnya ada perjanjian hanya sampai jam 12 malam, tapi kenyataannya masih buka sampai subuh,” ujar salah seorang warga.
Kondisi tersebut dinilai mulai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar, sehingga warga meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam.
Adapun deretan kafe yang disebut warga masih beroperasi di kawasan tersebut di antaranya milik Mus yang disebut memiliki dua kafe di sisi kiri dan kanan dekat kafe Subur/Erna, kemudian kafe milik Iis yang berada di dalam gudang depan lapo tuak, milik Adi/Irna dengan bangunan bercat warna-warni, milik Ivo di area rumahnya, serta milik Bul-bul yang berada di belakang pos polisi lama yang sudah tidak terpakai.
Warga berharap Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran jam operasional maupun aturan ketertiban umum lainnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan proses perizinan seluruh usaha yang ada di kawasan tersebut.
Masyarakat menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tegas agar lingkungan sekitar tidak terus dilanda keresahan akibat aktivitas kafe remang-remang yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah disepakati bersama warga.
(Red)


















