Tulang Bawang AmperaNews–Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Tulang Bawang kini memasuki ranah hukum. Puluhan jurnalis dari berbagai media resmi melaporkan pemilik akun TikTok “Makmun Serba Guna” ke Polres Tulang Bawang, pafa Senin (7/9/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah video di akun TikTok yang dinilai sejumlah jurnalis mengandung narasi merendahkan profesi wartawan secara umum sehingga dinilai perlu diuji melalui proses hukum
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, SH., S.I.K., MM., melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., MM., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar, tadi siang kita telah menerima laporan dari puluhan jurnalis dari berbagai media terkait video yang diunggah akun TikTok Makmun Serba Guna yang mereka anggap sebagai ujaran kebencian terhadap profesi wartawan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku termasuk mengumpulkan barang bukti serta alat pendukung lainnya serta sakti -sakti dari pihak terkait
“Laporan puluhan jurnalis itu terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A. Mereka telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah rekaman video,” ujar Apfryyadi
Sementara Perwakilan puluhan jurnalis, Fahrudin, Marwansyah, dan Jeffry Pratama, membenarkan bahwa masalah tersebut telah melaporkan ke mapolres Tulang Bawang.
Mereka menegaskan, langkah hukum itu ditempuh bukan untuk membungkam kritik terhadap wartawan, melainkan meminta aparat penegak hukum menguji apakah konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Kita sudah membuat laporan Polisi Nomor: LP/B/258/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 September 2026. Dalam laporan itu kami jurnalis Tulang Bawang tidak terima profesi kami dihina melalui unggahan akun TikTok Makmun Serba Guna,” tegas Jeffry.
Ia menyebut terdapat ucapan dalam video yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Di antaranya terdapat kalimat yang menyebut “wartawan tai” dan “wartawan sepi job”.
Menurut para pelapor, persoalan menjadi serius karena narasi yang dipermasalahkan dinilai tidak secara spesifik menyebut “oknum wartawan”, melainkan menggunakan penyebutan yang dianggap mengarah kepada profesi wartawan secara umum.
“Perkara kami berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan rujukan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A,” jelasnya.
Para jurnalis menilai kritik terhadap kerja wartawan merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi. Namun, kritik semestinya diarahkan kepada persoalan, pemberitaan, atau tindakan individu yang dipersoalkan, bukan dengan menggunakan narasi yang berpotensi merendahkan profesi secara keseluruhan.
Profesi jurnalistik memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, ketika muncul dugaan serangan terhadap profesi jurnalis di ruang publik, tentu mengundang reaksi dari seluruh jurnalis yang ada di indonesia merasa profesinya di rendahkan profesi pers dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Proses hukum Kita serahkan sepenuhnya
Kepada pihak penyidik polres tulang bawang
apakah konten yang dilaporkan benar mengandung unsur pidana jika sudah memenuhi unsur, terlapor dapat di proses sesuai aturan hukum yang berlaku agar tindakan yang merendahkan profesi jurnalis tidak terulang kembali,”tegasnya Fahrudin
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pemilik akun TikTok “Makmun Serba Guna” terkait laporan tersebut.Hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang dilaporkan tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.( Rls/ Elwan).


















