Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Praktisi Hukum Soroti Pemberian Susu Basi oleh SPPG di Teluk Betung TimurLampung

7
×

Praktisi Hukum Soroti Pemberian Susu Basi oleh SPPG di Teluk Betung TimurLampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Bandar Lampung,(www.Ampera-News.com)-

Example 300x600

Praktisi hukum M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. menyoroti dugaan kelalaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamaju 2, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, terkait pemberian susu basi kepada sejumlah siswa SMA Negeri 11 Bandar Lampung.

Susu kemasan merek Ultra Milk berukuran sekitar satu liter tersebut diterima siswa pada Senin (15/12/2025). Menurut keterangan yang diterima, susu tersebut diketahui dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Menanggapi hal itu, M.Hidayat Tri Ansori yang akrab disapa Dayat menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dianggap sepele meskipun pihak terkait telah mengganti produk yang bermasalah.

“Ini bukan sekadar soal telah digantikannya susu, tetapi menyangkut sistem pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan gizi yang menyasar peserta didik,” kata Dayat kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Ia mempertanyakan mekanisme pengadaan susu oleh SPPG, termasuk alasan pembelian produk dari luar daerah dengan dalih ketersediaan stok di Lampung yang disebut kosong.

“Perlu ditelusuri apakah benar terjadi kekosongan stok atau ada persoalan lain dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pembelian produk mendekati masa kedaluwarsa,” ujarnya.

Dayat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra penyedia layanan gizi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Program pemenuhan gizi menyasar anak-anak sekolah. Kesalahan sekecil apa pun berpotensi berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan,” katanya.

Ia mendorong Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, ia menegaskan perlu ada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara hukum, peredaran pangan tidak layak konsumsi dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Sukamaju 2 maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *