Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat 57 TBS Buah sawit

0
×

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat 57 TBS Buah sawit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Waykanan,(www Ampera-News.com)-Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Rabu (25/2/2026).

Example 300x600

 

Tersangka inisial R alias Plung (31) berdomisili Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan  (TSK ini sedang dilakukan Penyidikan dan penahanan dalam perkara curat lain).

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menyampaikan kronologis tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 07.00 Wib.

 

Diketahui telah terjadi pencurian tandan buah segar (TBS) buah sawit di Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu, Gunung Labuhan.

Saat itu warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan menemukan adanya tumpukan tandan buah segar (TBS) buah sawit dikarenakan sudah sering terjadinya pencurian tandan buah sawit, lalu warga mendatangi tumpukan sawit tersebut dan beberapa orang yang menjaga tumpukan TBS buah sawit langsung melarikan diri.

 

Selanjutnya warga menghubungi Polsek Gunung Labuhan lalu personel Polsek Gunung Labuhan menuju kelokasi setelah sampai dilokasi anggota bersama warga lalu mengumpulkan beberapa tumpukan TBS dan dilakukan pemeriksaan yang diketemukan TBS tandan buah sawit berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) buah.

 

Setelah itu anggota Polsek Gunung Labuhan bersama – sama empat korban mendatangi TKP di kebun untuk mendata dan melakukan pemeriksaan kerugiaan yang dialami para korban lainnya.

 

Adapun korban mengalami kerugian kehilangan sekitar 30 (tiga puluh) tandan buah sawit, saksi A mengalami kehilangan sekira 10 (sepuluh) tandan buah sawit, saksi S mengalami kehilangan sekira 9 (sembilan) tandan buah sawit, saksi AN mengalami kehilangan sekira 8 (delapan) tandan buah sawit.

 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang terjadi pada hari itu adalah keseluruhannya sekitar 57 (lima puluh tujuh) TBS buah sawit sekira dengan berat 1.500 Kg (seribu lima ratus) dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 4.500.000,00.-.

 

Kronologis penangkapan terduga pelaku R alias Plung  diamankan, pada hari Jum’at 13-02-2026 pukul 21.00 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan dalam perkara lain (Tindak Pidana curat)

 

*Hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas terhadap terlapor R selanjutnya yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di tandan buah segar buah sawit di Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu, Gunung Labuhan.*

 

Selanjutnya terlapor dan barang bukti 37 TBS buah sawit dengan berat 900 Kg, 5 batang bambu warna coklat dengan berbagai ukuran,  2 batang bambu panjang sekira 1,5  meter yang dibentuk seperti tangga, 1 buah pelepah sawit dan 1 bilah egrek dengan panjang 50 Cm dibawa dan diamankan di Mako Polsek Gunung Labuhan guna penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun,”jelas Kapolsek.

*Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat 57 TBS Buah sawit*

Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Rabu (25/2/2026).

Tersangka inisial R alias Plung (31) berdomisili Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan (TSK ini sedang dilakukan Penyidikan dan penahanan dalam perkara curat lain).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menyampaikan kronologis tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 07.00 Wib.

Diketahui telah terjadi pencurian tandan buah segar (TBS) buah sawit di Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu, Gunung Labuhan.

Saat itu warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan menemukan adanya tumpukan tandan buah segar (TBS) buah sawit dikarenakan sudah sering terjadinya pencurian tandan buah sawit, lalu warga mendatangi tumpukan sawit tersebut dan beberapa orang yang menjaga tumpukan TBS buah sawit langsung melarikan diri.

Selanjutnya warga menghubungi Polsek Gunung Labuhan lalu personel Polsek Gunung Labuhan menuju kelokasi setelah sampai dilokasi anggota bersama warga lalu mengumpulkan beberapa tumpukan TBS dan dilakukan pemeriksaan yang diketemukan TBS tandan buah sawit berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) buah.

Setelah itu anggota Polsek Gunung Labuhan bersama – sama empat korban mendatangi TKP di kebun untuk mendata dan melakukan pemeriksaan kerugiaan yang dialami para korban lainnya.

Adapun korban mengalami kerugian kehilangan sekitar 30 (tiga puluh) tandan buah sawit, saksi A mengalami kehilangan sekira 10 (sepuluh) tandan buah sawit, saksi S mengalami kehilangan sekira 9 (sembilan) tandan buah sawit, saksi AN mengalami kehilangan sekira 8 (delapan) tandan buah sawit.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang terjadi pada hari itu adalah keseluruhannya sekitar 57 (lima puluh tujuh) TBS buah sawit sekira dengan berat 1.500 Kg (seribu lima ratus) dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 4.500.000,00.-.

Kronologis penangkapan terduga pelaku R alias Plung diamankan, pada hari Jum’at 13-02-2026 pukul 21.00 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan dalam perkara lain (Tindak Pidana curat)

*Hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas terhadap terlapor R selanjutnya yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di tandan buah segar buah sawit di Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu, Gunung Labuhan.*

Selanjutnya terlapor dan barang bukti 37 TBS buah sawit dengan berat 900 Kg, 5 batang bambu warna coklat dengan berbagai ukuran, 2 batang bambu panjang sekira 1,5 meter yang dibentuk seperti tangga, 1 buah pelepah sawit dan 1 bilah egrek dengan panjang 50 Cm dibawa dan diamankan di Mako Polsek Gunung Labuhan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kapolsek.

“Hrn’”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *